Kemendagri Larang Ajudan Mendampingi Kepala Daerah pada Retreat di IPDN Jatinangor
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan aturan ketat bagi kepala daerah yang mengikuti program retreat gelombang kedua di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan membawa ajudan, protokol, maupun tim dokumentasi selama kegiatan berlangsung.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, saat meninjau kesiapan lokasi retreat di IPDN Jatinangor, Kamis (20/06/2025). Menurutnya, aturan ini diterapkan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan mendorong kemandirian para peserta. Bima Arya menjelaskan bahwa para kepala daerah akan ditempatkan di asrama atau barak praja, yang biasa digunakan oleh mahasiswa tingkat akhir IPDN. Untuk gubernur, akan mendapatkan kamar sendiri, sedangkan kepala daerah lainnya akan berbagi kamar dengan satu orang rekan.
Selain larangan membawa pendamping, Kemendagri juga menekankan pentingnya komitmen para kepala daerah untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan retreat dari awal hingga akhir. Hal ini bertujuan agar para peserta dapat memperoleh manfaat maksimal dari program yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dipilihnya IPDN sebagai lokasi retreat gelombang kedua ini didasari oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan ketersediaan fasilitas yang memadai. Kemendagri menilai, IPDN memiliki sarana dan prasarana yang lengkap untuk mendukung pelaksanaan kegiatan retreat dengan lancar.
Retreat gelombang kedua ini akan diikuti oleh 87 kepala daerah dari berbagai tingkatan, dengan rincian:
- Gubernur dan wakil gubernur: 6 peserta
- Wali kota dan wakil wali kota: 6 peserta
- Bupati: 38 peserta
- Wakil bupati: 37 peserta
Program retreat ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para kepala daerah untuk merefleksikan kinerja, meningkatkan kompetensi, dan membangun sinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.