Polisi Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Tawuran Remaja di Senen, Sejumlah Senjata Tajam Diamankan
Aparat kepolisian dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan potensi aksi tawuran di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, dini hari tadi. Dalam operasi tersebut, tiga remaja berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam dan senjata rakitan.
Penangkapan ini merupakan respons cepat tim patroli yang tengah melaksanakan tugas rutin pengawasan wilayah. Ketiga remaja yang diidentifikasi sebagai BN (15), YU (24), dan AP (22) kedapatan membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan preventif ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari jerat kekerasan jalanan.
"Kami berupaya menyelamatkan anak-anak muda dari bahaya kekerasan. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang perlu dibimbing dan diarahkan ke jalan yang benar. Kehadiran polisi bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah dan memberikan pembinaan," ujar Kombes Pol Susatyo.
Kombes Pol Susatyo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anak mereka. Ia mengimbau agar orang tua memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas anak-anak, terutama di malam hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Sementara itu, Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi William Alexander, menjelaskan bahwa para remaja tersebut sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat petugas melakukan penggeledahan. Namun, upaya tersebut gagal karena kesigapan petugas. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Tiga bilah clurit
- Dua bilah corbek
- Dua busur beserta lima anak panah
- Satu tombak
- Dua stik golf
- Tiga unit ponsel
"Saat patroli, kami mencurigai sekelompok pemuda. Setelah dihentikan dan diperiksa, kami menemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kompol William.
Saat ini, ketiga remaja tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.