Mahfud MD Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Suap Eks Pejabat MA, Temuan Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Jadi Sorotan
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka kembali penyelidikan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait temuan uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari kediamannya.
Mahfud menyatakan, temuan uang dan emas dalam jumlah fantastis tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar dari yang sebelumnya didakwakan kepada Zarof. Ia pun berharap Kejaksaan dapat menjerat Zarof dengan tuntutan yang lebih berat.
"Kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas," tegas Mahfud melalui keterangan video yang dirilis pada Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa hakim menemukan catatan kasus terkait uang dan emas yang nyaris mencapai Rp 1 triliun saat penyitaan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aset tersebut diperoleh secara tidak sah.
"Apalagi menurut hakim juga bersama dengan penyitaan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara terkait uang dan emas tersebut," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, hakim Rosihan Juhriah pernah mempertanyakan legalitas kepemilikan uang dan emas tersebut kepada Zarof. Namun, Zarof tidak dapat memberikan bukti yang meyakinkan.
"Oleh karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang tersebut maka dianggap gratifikasi dan kalau dianggap gratifikasi, gratifikasi itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK maka dianggap suap," jelas Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa vonis 16 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Zarof belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan terkait temuan uang dan emas tersebut. Ia menilai, temuan ini dapat dijadikan dasar untuk membuka perkara baru dan mengadilinya kembali di pengadilan.
"Jadi sebenarnya masalahnya simpel, ya segera saja diusut lagi, rakyat akan menunggu," tandasnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa vonis 16 tahun yang diterima Zarof sebelumnya hanya terkait dengan kasus Ronald Tannur, di mana Zarof terbukti melakukan permufakatan dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
"Vonis dari Rosihan Juhriah ini bagus karena menghukum 16 tahun dan 1 miliar denda itu hanya terkait dengan 1 dakwaan yaitu dakwaan penyuapan 5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar. Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan agar uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara. Hakim menilai Zarof gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal.
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya," tegas Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Fakta lain yang memberatkan Zarof adalah ditemukannya catatan berupa nomor perkara yang melekat pada kantong-kantong berisi emas atau uang di rumahnya. Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang ditangani di pengadilan.
"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," pungkas Hakim Rosihan.