KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, DPR Sempat Bentuk Pansus
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang sempat mencuat pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi fokus penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini sebelumnya telah menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) haji.
Pada tahun 2024, Komisi VIII DPR menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengalihan kuota haji oleh pemerintah. Temuan ini kemudian memicu pembentukan pansus angket pengawasan haji melalui rapat paripurna ke-21. Pansus ini beranggotakan 30 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Selly Andriany Gantina, sebagai pengusul hak angket pansus haji, mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan pansus. Salah satunya adalah dugaan bahwa pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati antara pemerintah dan Komisi VIII DPR. Ia menyoroti bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, namun Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan hasil rapat Panja Komisi VIII terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dalam prosesnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari Pansus Angket DPR. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan karena alasan Yaqut sedang berada di luar negeri dan tidak ada perwakilan yang hadir. Meskipun demikian, Pansus Angket DPR tetap melanjutkan tugasnya dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang dibacakan pada rapat paripurna 30 September 2024.
Rekomendasi Pansus Angket DPR RI antara lain:
- Revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Penerapan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan.
- Penguatan peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.
- Penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP.
- Pengisian posisi pimpinan di Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten.
Pada 31 Juli 2024, KPK menerima laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Menurut pelapor, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Mereka menduga adanya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR, yang mengakibatkan pengurangan jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan dianalisis. Jika hasil penelaahan mencukupi, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Jika dirasa kurang, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapinya.
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.