Pengungkapan Jaringan Kriminal Remaja di Kampung Bahari: Dua Tersangka Ditangkap, Puluhan Senjata Tajam Disita

Pengungkapan Jaringan Kriminal Remaja di Kampung Bahari: Dua Tersangka Ditangkap, Puluhan Senjata Tajam Disita

Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan kriminal remaja yang terlibat dalam aksi tawuran dan perusakan fasilitas umum di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok. Dua tersangka telah diamankan dalam operasi yang dilangsungkan sebagai tindak lanjut dari beredarnya video viral aksi kekerasan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, dalam keterangan resminya pada Rabu (12/3/2025), menjelaskan detail penangkapan dan temuan barang bukti yang signifikan.

Salah satu tersangka, NF, diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya terkait kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka lainnya, YM, merupakan anggota aktif dari salah satu geng yang terlibat dalam aksi tawuran di Kampung Bahari pada Rabu (5/3/2025). Aksi brutal para remaja ini mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, berupa spion persimpangan jalan atau convex mirror.

Investigasi kepolisian yang mendalam mengungkap keberadaan basecamp atau markas kelompok tersebut. Penggerebekan di lokasi ini menghasilkan temuan barang bukti yang mengejutkan. Polisi menyita sebanyak 68 senjata tajam berbagai jenis, antara lain celurit, parang, dan pedang. Selain itu, dua unit airsoft gun beserta pelurunya juga berhasil diamankan. Kombes Fuady menegaskan bahwa para pelaku telah mempersiapkan senjata tajam dalam jumlah besar secara terencana untuk digunakan dalam aksi tawuran.

Lebih mengejutkan lagi, penggerebekan juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah cukup signifikan. Polisi berhasil menyita 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, dan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan. Semua barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam sebuah koper besar di lokasi persembunyian. Temuan ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara aksi kekerasan dengan jaringan peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Berdasarkan temuan bukti yang kuat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap jaringan kelompok tersebut secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksi tawuran serupa di masa mendatang dan menumpas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tiga kelompok yang teridentifikasi terlibat dalam kasus ini adalah Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra, semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada warga dan menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah hukumnya.

Daftar Tersangka: * NF (residivis kasus senjata tajam dan narkoba) * YM (anggota aktif geng yang terlibat tawuran)

Barang Bukti yang Disita: * 68 senjata tajam (celurit, parang, pedang) * 2 unit airsoft gun dan peluru * 3 bungkus ganja kering * 17 plastik klip berisi ganja * Beberapa plastik klip kosong