Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Kini Cukup Lewat Genggaman

Kemudahan teknologi kini merambah ke sektor pelayanan publik. Masyarakat tidak perlu lagi repot mengantre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Cukup dengan memanfaatkan ponsel pintar, kewajiban tersebut dapat ditunaikan dengan mudah dan efisien.

Inovasi ini hadir melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, sebuah platform yang dirancang untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran di mana saja dan kapan saja, tanpa terikat oleh jam operasional kantor Samsat. Lantas, bagaimana cara memanfaatkan kemudahan ini?

Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional:

  • Unduh dan Registrasi:
    • Unduh aplikasi "Signal Polri" melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
    • Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP elektronik, alamat email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.
    • Unggah foto KTP elektronik.
    • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto (selfie).
    • Masukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar.
    • Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  • Tambahkan Data Kendaraan:
    • Setelah berhasil masuk ke aplikasi, tambahkan data kendaraan dengan memilih opsi "Tambah Data Kendaraan".
    • Masukkan data kendaraan secara lengkap, termasuk nomor rangka kendaraan.
    • Anda juga dapat mendaftarkan kendaraan milik orang lain dengan memilih opsi yang sesuai dan mengikuti instruksi yang diberikan.
    • Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut:
      • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
      • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
      • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
      • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
      • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
      • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
      • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
  • Pengesahan STNK:
    • Setelah data kendaraan terdaftar, lakukan pengesahan STNK dengan memilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan disahkan, lalu klik "Lanjut".
    • Informasi mengenai Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKK) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
    • Geser tombol untuk mengirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
    • Masukkan alamat pengiriman sesuai dengan kolom yang tersedia.
    • Rekapitulasi biaya akan ditampilkan pada layar ponsel. Klik "Lanjut".
    • Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan cara pembayaran akan ditampilkan.
    • Klik "Lanjut" untuk melihat instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.
    • Selesaikan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

Proses pengesahan STNK kini tidak lagi memerlukan kunjungan fisik ke kantor Samsat. Stiker hologram pengesahan telah digantikan dengan QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal. QR Code ini berfungsi sebagai bukti pengesahan yang sah dan dapat diverifikasi oleh petugas yang berwenang.