Kemendag dan Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan MinyaKita, Usai Temuan Kemasan Takaran Kurang dan Produk Palsu

Kemendag dan Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan MinyaKita Pasca Temuan Pelanggaran

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah gencar melakukan pengawasan terhadap distribusi dan produksi minyak goreng MinyaKita. Langkah ini diambil menyusul temuan beberapa kasus pelanggaran, mulai dari pengurangan takaran isi kemasan hingga peredaran MinyaKita palsu. Inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di sejumlah lokasi produksi di wilayah Bekasi, Tangerang, dan Jakarta Utara bertujuan untuk memastikan seluruh proses produksi MinyaKita berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku pelanggaran dan memastikan ketersediaan MinyaKita bagi masyarakat tetap terjaga.

Pengawasan intensif ini dipicu oleh temuan sejumlah produsen yang terbukti mengurangi takaran isi kemasan MinyaKita. Temuan awal muncul setelah inspeksi mendadak Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) dan Pasar Gede Hardjonagoro Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (11/3/2025). Hasil inspeksi menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita yang seharusnya berukuran 1 liter, nyatanya memiliki volume yang lebih sedikit dari yang tertera. Kemendag berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik curang tersebut. Selain itu, pengungkapan gudang pemalsu MinyaKita di Cijujung, Kabupaten Bogor, oleh Polres Bogor pada Senin (10/3/2025) semakin memperkuat urgensi pengawasan yang ketat. Gudang tersebut diketahui mengumpulkan minyak curah lalu mengemasnya dengan kemasan tiruan MinyaKita, kemudian menjualnya dengan harga Rp15.600 per liter. Praktik ini juga disertai dengan pengurangan takaran minyak di dalam kemasan.

Langkah-langkah Konkret yang Dilakukan:

  • Pengecekan operasional pabrik repacking MinyaKita di wilayah Bekasi, Tangerang, dan Jakarta Utara.
  • Penyelidikan terhadap produsen yang terbukti mengurangi takaran isi kemasan MinyaKita.
  • Penggerebekan dan penindakan terhadap gudang pemalsu MinyaKita di Cijujung, Kabupaten Bogor.
  • Pemantauan distribusi MinyaKita di pasar-pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan dan kualitas produk.
  • Kerjasama intensif antara Kemendag dan Satgas Pangan Polri untuk mengawasi seluruh rantai pasok MinyaKita.

Budi Santoso menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penindakan tegas terhadap pelanggaran dan pemenuhan pasokan MinyaKita bagi masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Tim pengawas Satgas Pangan Polri akan terus berpatroli di pasar rakyat dan pabrik repacking untuk mengawasi distribusi MinyaKita dan menjamin kualitasnya sesuai standar yang telah ditetapkan.