Jeratan Judi Online: Analisis Psikologis di Balik Adiksi dan Dampak Sosial di Jambi

Fenomena judi daring kian meresahkan, menjangkau berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Jambi. Kasus terbaru yang mencuat adalah Refina (26), seorang mantan karyawati bank daerah yang terjerat kasus pembobolan dana nasabah senilai miliaran rupiah, yang diduga kuat digunakan untuk berjudi online. Selain itu, aparat kepolisian juga menangkap oknum perawat berstatus PPPK dan seorang sopir atas dugaan pencurian kendaraan bermotor yang kemudian dijual untuk modal berjudi.

Dessy Pramudiani, seorang psikolog sekaligus Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) wilayah Jambi, mengungkapkan bahwa terdapat dua faktor utama yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam lingkaran setan judi online: faktor psikologis dan faktor sosial.

Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online

  • Faktor Psikologis:
    • Ilusi Kekayaan Instan: Masyarakat yang tengah bergulat dengan kesulitan ekonomi seringkali melihat judi sebagai jalan pintas untuk meraih kekayaan. Padahal, faktanya, mereka justru semakin terperosok dalam jeratan utang.
    • Efek Dopamin: Judi online dirancang sedemikian rupa, menyerupai media sosial dan permainan daring, dengan sistem hadiah acak yang memicu pelepasan dopamin di otak. Hal ini menciptakan rasa senang sesaat dan mendorong individu untuk terus bermain.
    • Algoritma yang Menyesatkan: Banyak pemain yang tidak menyadari bahwa algoritma dalam judi online tidak berpihak pada mereka. Mereka terus berharap bisa mengembalikan modal yang hilang, namun justru semakin terperangkap.
  • Faktor Sosial:
    • Pengaruh Lingkungan: Desakan sosial, baik dari teman sebaya, tokoh panutan (influencer), maupun iklan-iklan yang menjanjikan keuntungan besar, dapat menggoda seseorang untuk mencoba peruntungan dalam judi online.
    • Pelarian dari Stres: Judi seringkali dijadikan sebagai mekanisme pelarian dari tekanan hidup. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, kebiasaan ini justru dapat memicu masalah yang lebih serius.

Dampak Negatif Kecanduan Judi Online

Kecanduan judi online membawa dampak yang sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.

  • Kerugian Finansial: Keluarga menjadi korban utama, menanggung kerugian finansial akibat uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru dihabiskan untuk berjudi.
  • Gangguan Emosional: Istri, anak-anak, dan orang tua mengalami tekanan emosional akibat perilaku pecandu judi.
  • Gangguan Mental: Pecandu judi online berisiko tinggi mengalami gangguan mental seperti depresi dan kecemasan.
  • Masalah Sosial: Kecanduan judi dapat merusak hubungan sosial, memicu tindak kriminal, dan menurunkan kualitas hidup.

Upaya Pencegahan dan Penanganan

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online, diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak.

  • Peran Keluarga: Pola asuh yang hangat dan penuh perhatian, serta pengawasan terhadap penggunaan gawai pada anak-anak, dapat mencegah paparan awal terhadap judi online.
  • Pendidikan: Pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi perlu memasukkan materi tentang literasi digital dan finansial, agar generasi muda memiliki pemahaman yang baik tentang risiko judi online.
  • Peran Pemerintah: Pemerintah dan regulator perlu berperan aktif dalam mengatur dan memblokir situs-situs judi online, serta menindaklanjuti promosi-promosi yang menyesatkan.
  • Peran Tokoh Agama dan Masyarakat: Tokoh agama dan masyarakat dapat memberikan pendekatan nilai dan norma sosial untuk menjauhkan masyarakat dari praktik perjudian.

Bagi individu yang sudah terlanjur kecanduan judi online, pendekatan psikologis seperti terapi CBT (Cognitive Behavioral Therapy) dan konseling adiksi sangat diperlukan. Keluarga juga harus terlibat aktif dalam proses pemulihan, karena adiksi memengaruhi sistem relasi, bukan hanya individu. Mengatasi kecanduan judi online bukan hanya soal penegakan hukum atau kampanye moral, tetapi juga tentang menjaga kesehatan jiwa bangsa.