Pemerintah Pastikan Penyaluran THR untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir

Pemerintah Pastikan Penyaluran THR untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Hal ini disampaikan menyusul pengumuman Presiden pada Senin, 10 Maret 2025, yang mengimbau perusahaan penyedia layanan angkutan online untuk memberikan THR kepada para mitranya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja sektor informal yang turut berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini telah diatur secara resmi dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran tersebut secara rinci menjelaskan mekanisme, besaran, dan jadwal penyaluran BHR. Penerapan aturan ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian THR, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan perusahaan aplikasi.

Aturan Penyaluran THR Ojol dan Kurir:

Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran Menaker terkait penyaluran THR bagi ojol dan kurir:

  • Kriteria Penerima: Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi berhak menerima BHR.
  • Jadwal Penyaluran: Penyaluran BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H.
  • Besaran BHR Berdasarkan Kinerja: Pengemudi dan kurir dengan produktivitas dan kinerja baik akan menerima BHR proporsional, yaitu sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Besaran BHR untuk Mitra dengan Kinerja Non-Optimal: Bagi pengemudi dan kurir di luar kategori kinerja baik, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Tidak Mengurangi Hak Kesejahteraan Lainnya: Pemberian BHR tidak mengurangi hak kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Implementasi Program THR oleh Perusahaan Aplikasi:

Beberapa perusahaan penyedia layanan angkutan online terkemuka, seperti Grab, Gojek, dan Maxim, telah merespon positif imbauan pemerintah dan telah menyiapkan program khusus untuk penyaluran THR. Meskipun aturan dasar sama, masing-masing perusahaan memiliki program dan mekanisme penyaluran yang berbeda:

  • Grab: Meluncurkan program “Bonus Kinerja Khusus” yang memperhitungkan keaktifan, kontribusi, dan pencapaian mitra melalui beberapa aspek seperti jumlah pesanan, tingkat penyelesaian pesanan, jam kerja online, dan rating pengemudi.
  • Gojek: Menjalankan program “Tali Asih Hari Raya” yang menyalurkan BHR dalam bentuk tunai. Gojek menekankan transparansi dan koordinasi dengan pemerintah dalam penentuan besaran dan alokasi dana.
  • Maxim: Memastikan penyaluran BHR kepada para mitranya, meskipun masih mempertimbangkan bentuk penyaluran, apakah tunai atau barang. Maxim juga tengah berkoordinasi dengan Kemnaker terkait mekanisme dan persyaratan.

Jadwal, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran:

Meskipun terdapat aturan umum dari Kemnaker, jadwal penyaluran, besaran, dan mekanisme penyaluran BHR dapat bervariasi antar perusahaan. Informasi lebih rinci mengenai hal tersebut dapat diperoleh langsung dari masing-masing platform aplikasi. Koordinasi yang berkelanjutan antara perusahaan aplikasi dan pemerintah diharapkan dapat memastikan penyaluran THR berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan dan memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi ojek online dan kurir yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga memberikan dampak positif bagi para pekerja dan perekonomian nasional.