Aksi Pencurian Sepeda Motor di Depok Berujung Amuk Massa

Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Poncol, Pancoran Mas, Depok, berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial AW (29) oleh warga setempat pada Senin (16/6/2025) pagi. AW, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pancoran Mas.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban sedang membuka pintu samping rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mendapati seorang pria sedang berjongkok di dekat sepeda motor Honda Vario milik anaknya yang terparkir di dekat pintu. Pria tersebut terlihat sedang mengutak-atik bagian depan motor.

Korban yang menyadari bahwa pria tersebut adalah seorang pencuri, langsung berteriak, "Itu motor gue!". Namun, pelaku dengan santainya menjawab, "Ini motor bapak gue!". Korban tidak terpancing dan tetap yakin bahwa motor tersebut milik anaknya. Ia kembali berteriak, "Itu motor anak gue! Gue teriak maling loh ya!".

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang geram dengan aksi pelaku langsung mengamankan AW. Emosi warga yang memuncak membuat AW tak luput dari amukan massa. Ia menderita luka-luka di wajah dan tubuh akibat pukulan yang diterimanya.

Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan AW dan membawanya ke Mapolsek Pancoran Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau cutter dan kontak sepeda motor (keyless).

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:

  • Pisau cutter
  • Kontak sepeda motor (keyless)