Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bogor, Barang Bukti Hampir 10 Gram Diamankan

markdown Kota Bogor kembali menjadi sorotan terkait peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial ET alias Komeng (50) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Iptu Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa penangkapan ET merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan. "Setelah melakukan penyelidikan selama empat minggu, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujarnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan pelaku di wilayah Cikaret, Bogor Selatan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kardus berwarna cokelat yang di dalamnya berisi sabu seberat 9,4 gram. Paket tersebut, menurut keterangan polisi, ditujukan kepada seseorang berinisial Roro yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Di paket itu tertulis alamat dengan tujuan penerima (atas nama) Roro (DPO). Setelah dibuka, di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu yang dilapisi aluminium foil warna silver," terang Iptu Eko.

Dalam pemeriksaan awal, ET mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya bernama Imam yang juga masuk dalam DPO. Keterangan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Saat ini, ET telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat ET dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika, termasuk pengedar.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Pihak kepolisian berupaya untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, termasuk Imam dan Roro yang saat ini masih buron. Penangkapan ET diharapkan dapat menjadi titik terang dalam mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba dan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.