Bara JP Menentang Upaya Pemakzulan Gibran, Sebut Kondisi Negara Stabil

Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) dengan tegas menolak usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penolakan ini muncul sebagai respons terhadap desakan yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya.

Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, menyampaikan bahwa wacana pemakzulan Gibran tidak memiliki dasar yang kuat. Ia berpendapat bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi yang stabil di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. "Pemakzulan terhadap Mas Gibran pun kami menolak dengan tegas. Tidak ada seperti itu. Ini negara hukum, ini negara yang lagi baik-baik (saja)," tegas Frans kepada awak media di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, pada Kamis (19/6/2025).

Frans juga mengungkapkan keheranannya terhadap usulan pemakzulan tersebut. Menurutnya, Gibran tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat menjadi alasan untuk pemakzulan. Ia juga menegaskan bahwa Gibran tidak terlibat dalam persoalan hukum apapun. Atas dasar tersebut, Bara JP menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran dan berkomitmen untuk menyukseskan program-program yang telah dicanangkan.

"Apakah Mas Gibran ini sedang menjadi seorang narapidana? Seorang pelaku tindak pidana yang sangat tidak layak menjadi wakil presiden? Kan tidak. Ini kan hanya orang-orang yang kita enggak tahu output politiknya seperti apa," ujar Frans, menegaskan bahwa dukungan Bara JP tetap solid untuk Jokowi, Gibran, dan Prabowo.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi desakan pemakzulan Gibran. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti bahwa Gibran dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

Surat tersebut menyatakan, "Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan."

Selain masalah hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyoroti aspek kepatutan dan etika Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka menilai bahwa dengan pengalaman yang minim, hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, Gibran dianggap tidak pantas menduduki jabatan tersebut.

"Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas," demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial "fufufafa" yang sempat menjadi perbincangan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran. Akun tersebut disorot karena unggahan-unggahannya yang dianggap menghina tokoh publik dan mengandung unsur seksual serta rasisme.

"Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam suratnya. Mereka mendesak DPR untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya kepada pimpinan DPR RI. Namun, hingga saat ini belum ada respons yang signifikan dari DPR untuk menindaklanjuti desakan pemakzulan Gibran.