Karyawan Toko Emas di Depok Terancam Hukuman Atas Dugaan Penggelapan Gelang Emas
Seorang karyawan toko emas di kawasan Dewi Sartika, Pancoran Mas, Depok, berinisial ME (26), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan perhiasan emas. Tindakan tersebut terungkap pada hari Selasa, 8 April 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memalsukan nota penjualan.
Menurut keterangan Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, kejadian bermula ketika ME yang bertugas di toko emas tersebut mengambil dua buah gelang emas dengan berat masing-masing 10 gram dan 6,7 gram. Gelang-gelang tersebut sebelumnya disimpan di dalam sebuah kotak hitam yang terletak tidak jauh dari etalase toko. Untuk mengelabui pemilik toko, ME membuat kuitansi dan nota palsu seolah-olah gelang-gelang tersebut telah terjual kepada seorang pembeli.
Kecurigaan pemilik toko muncul saat melihat keberadaan kotak hitam yang seharusnya tidak berada di tempat tersebut. Merasa ada yang tidak beres, pemilik toko kemudian menginterogasi ME. Awalnya ME mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah terus dicecar pertanyaan.
Dalam pemeriksaan, ME mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena mengetahui kelemahan dalam sistem pengelolaan toko. ME menyadari bahwa setiap kali toko tutup, yang diperiksa hanyalah jumlah barang, kuitansi, dan nota penjualan. Pihak toko tidak pernah menghitung secara rinci uang hasil penjualan. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh ME untuk melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, ME kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Gelang emas seberat 10 gram
- Gelang emas seberat 6,7 gram
- Satu lembar kuitansi palsu
- Satu lembar nota penjualan palsu
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemilik usaha, khususnya toko emas, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan memperketat sistem pengelolaan keuangan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan serupa.