Residivis KDRT Kembali Berulah di Surabaya, Istri Kembali Jadi Korban
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng kota Surabaya. Seorang pria berinisial NH (49), warga Kecamatan Sambilerep, kembali ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan KDRT terhadap istrinya, IN (49). Ironisnya, NH ternyata adalah seorang residivis kasus serupa.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa NH sudah lama melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya. Bahkan, pada tahun 2018, IN pernah melaporkan NH ke pihak berwajib atas kasus yang sama. NH sempat menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
"Tahun 2018 itu sudah pernah juga dilaporkan sama istrinya. Dan sudah menjalani hukuman juga," kata Ida.
Namun, IN memutuskan untuk memaafkan NH dan mengajukan keringanan hukuman. Akibatnya, NH hanya menjalani hukuman selama tiga bulan dari vonis 1,5 tahun yang seharusnya dijalani.
Sayangnya, pemberian maaf tersebut tidak membuat NH berubah. Menurut penuturan IN kepada Ida, NH tetap melakukan tindakan kekerasan. Puncaknya terjadi pada Senin (16/6/2025) lalu, di mana NH kembali melakukan KDRT di kediaman mereka. Aksi kekerasan tersebut direkam oleh salah seorang anak mereka dan kemudian viral di media sosial.
"Karena memang selama ini suaminya kalau ngasih enggak cukup, biasanya kan dapat berapa perbulan lah ini nunggu diminta dulu. Terus istrinya minta buat beli telur akhirnya ramai," jelas Ida.
Motif KDRT kali ini diduga karena masalah ekonomi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika IN meminta uang sebesar Rp 100.000 kepada NH. IN merasa uang belanja yang diberikan NH selama ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Korban minta uang belanja Rp 100.000 kepada suaminya, karena uang belanja yang diberi suaminya dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari," jelas Edy.
Setelah menerima laporan dari IN, Ida Widayati mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (17/6/2025). NH pun kembali ditangkap dan saat ini sedang menjalani masa tahanan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus ini secara intensif.
AKBP Edy Herwiyanto membenarkan penangkapan NH dan menyatakan bahwa pelaku sedang dalam pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Pemaafan memang mulia, namun pelaku KDRT yang tidak menunjukkan perubahan perilaku harus diproses hukum secara tegas agar memberikan efek jera dan melindungi korban dari kekerasan lebih lanjut.