Eri Cahyadi Dorong ASN Surabaya Bekerja Lebih Dekat dengan Masyarakat Melalui Sistem Kerja Fleksibel
Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem kerja yang fleksibel. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa konsep Work From Anywhere (WFA) sebenarnya telah lama diimplementasikan di lingkungan Pemkot Surabaya, jauh sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Inisiatif ini, menurut Eri Cahyadi, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus menekan biaya operasional. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah meminta para camat dan lurah untuk secara rutin berkantor di Balai RW. Langkah ini bukan hanya sekadar memindahkan lokasi kerja, tetapi juga mengubah paradigma pelayanan menjadi lebih responsif dan mudah diakses oleh warga.
"Tujuan saya meminta camat dan lurah berkantor di Balai RW adalah agar mereka terbiasa turun langsung ke lapangan dan memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat," ujar Eri Cahyadi. Ia menambahkan bahwa dengan berada di tengah-tengah masyarakat, para ASN dapat lebih memahami kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi warga, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
Selain itu, sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan dapat memacu ASN untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, ASN dapat bekerja dari mana saja dan kapan saja, asalkan target pekerjaan dapat tercapai. Eri Cahyadi mencontohkan penggunaan smartphone dan tablet yang dilengkapi dengan aplikasi-aplikasi penunjang pekerjaan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Kebijakan WFA di Pemkot Surabaya sendiri telah diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja. Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai durasi minimal kerja ASN, yaitu 7,5 jam per hari, yang dapat dilakukan di luar kantor.
Inisiatif Pemkot Surabaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja fleksibel yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
Dengan adanya sistem kerja fleksibel ini, diharapkan ASN Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan responsif, serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan kota. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan meningkatkan kesejahteraan ASN.