PT IMIP Tanggapi Temuan KLHK Soal Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri Morowali
PT IMIP Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Menanggapi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pihak perusahaan angkat bicara. PT IMIP menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan siap bekerja sama dengan KLHK dalam melakukan perbaikan.
"Pada prinsipnya, PT IMIP senantiasa patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami siap untuk menindaklanjuti arahan dari kementerian terkait, termasuk KLHK," ujar Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya.
PT IMIP menjelaskan bahwa kawasan industri yang beroperasi saat ini berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar dan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diterbitkan pada tahun 2020. Seiring dengan perkembangan kawasan dan peningkatan investasi, perusahaan mengajukan pengembangan wilayah untuk menunjang kegiatan industri. Pengajuan pengembangan AMDAL kawasan seluas 1.800 hektar telah diajukan kepada KLHK sejak tahun 2023 dan saat ini masih menunggu persetujuan serta draf Surat Keputusan (SK) setelah proses sidang AMDAL diselesaikan.
Upaya Pengendalian Emisi dan Transisi Energi
Selain itu, PT IMIP juga menegaskan komitmennya dalam pengendalian emisi dari aktivitas smelter. Perusahaan mengklaim telah menggunakan teknologi terkini untuk meminimalisir dampak lingkungan. Pemantauan kualitas udara di sekitar kawasan industri juga dilakukan secara real-time dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.
"Pemantauan kualitas udara dilakukan secara real-time oleh KLHK dengan menggunakan 58 titik Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang telah terpasang, dan sisanya masih dalam proses instalasi," jelas Dedy.
Dalam jangka panjang, PT IMIP menyatakan sedang berupaya untuk bertransisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Perusahaan berencana menerapkan teknologi energi bersih untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi karbon. Salah satu langkah yang telah diambil adalah dengan memulai pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya.
Koordinasi dan Perbaikan Berkelanjutan
PT IMIP juga berkomitmen untuk terus memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant di dalam kawasan industri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari KLHK," tegas Dedy.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, yang sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah adanya fasilitas yang tidak tercakup dalam dokumen AMDAL, pembukaan lahan di luar izin, dan pembangunan pabrik di luar dokumen AMDAL.