Gelombang Protes Petani Blitar: Tuntut Penghentian Operasi Tambang Pasir Kali Putih Akibat Dampak Lingkungan
Ratusan petani dari berbagai desa di Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, menuntut penutupan segera aktivitas penambangan pasir di Kali Putih, yang terletak di Desa Sumberagung. Para petani ini berasal dari 16 desa yang tersebar di 4 kecamatan.
Para petani yang datang menggunakan truk dan sepeda motor memadati depan kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (19/6/2025). Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar aktivitas penambangan dihentikan. Mereka berpendapat bahwa kegiatan penambangan telah menyebabkan penurunan kualitas air dan surutnya sumber mata air yang sangat penting bagi irigasi sawah mereka.
Salah seorang perwakilan petani dalam orasinya menyampaikan bahwa aktivitas penambangan telah menyebabkan air sungai menjadi keruh dan merusak infrastruktur jalan desa. Keruhnya air sungai menyebabkan pendangkalan saluran irigasi akibat endapan lumpur yang berlebihan. Kondisi ini menyulitkan petani dalam mengairi sawah mereka. Air yang keruh juga tidak ideal untuk penyemprotan tanaman, karena dapat menghambat penyerapan nutrisi.
Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar untuk melakukan dialog dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Blitar dan CV Berkah 94, perusahaan yang melakukan penambangan. Dalam dialog tersebut, petani menyampaikan 10 poin dampak negatif penambangan pasir Kali Putih. Selain masalah air, kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut pasir juga menjadi keluhan utama. Jalan desa yang rusak mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan mempersulit akses transportasi.
Direktur CV Berkah 94, Aditya Putra Mahardika, menanggapi keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengatasi masalah keruhnya air sungai. Solusi yang ditawarkan adalah pembuatan kolam penampungan air untuk mengendapkan sedimen lumpur. Air yang telah melalui proses pengendapan diharapkan dapat mengalir lebih jernih ke hilir dan mengurangi dampak negatif pada pertanian.
Aditya juga menyatakan akan meneliti lebih lanjut keluhan warga terkait kerusakan rumah yang diduga disebabkan oleh getaran truk pengangkut pasir. Pihaknya akan melakukan investigasi untuk memastikan penyebab kerusakan tersebut sebelum memberikan kompensasi.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa izin penambangan pasir dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Blitar berjanji akan menyampaikan aspirasi para petani ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat resmi. Aryo Nugroho juga menegaskan DPRD tidak akan menutup mata terhadap dampak buruk pertambangan terhadap masyarakat, meskipun aktivitas tersebut memiliki izin resmi. DPRD menyarankan agar penambangan dihentikan sementara sampai situasi kondusif.