Polda Banten Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng Subsidi MinyaKita: 13 Ton Minyak Dengan Takaran Berkurang Ditemukan
Polda Banten Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng Subsidi MinyaKita: 13 Ton Minyak Dengan Takaran Berkurang Ditemukan
Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengumumkan pengungkapan praktik manipulasi takaran minyak goreng subsidi MinyaKita di Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melakukan penyelidikan intensif terkait laporan adanya penyimpangan volume isi kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran. Hasilnya, ditemukan sekitar 13 ton minyak goreng MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan temuan ini berdasarkan hasil pengecekan langsung yang dilakukan di sejumlah pasar di Provinsi Banten, termasuk Pasar Induk Rau di Kota Serang. Pengecekan bersama Satgas Pangan Polda Banten dan Pemerintah Daerah ini menemukan fakta mengejutkan: kemasan MinyaKita yang tertera 1 liter, setelah diukur, hanya berisi 750-780 ml. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik kecurangan yang dilakukan secara sistematis, merugikan konsumen dan pemerintah.
"Tim kami telah bekerja keras untuk mengungkap praktik curang ini," ujar Irjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Maret 2025. "Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengecer, melainkan juga telah sampai pada produsen yang berlokasi di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kami sedang mendalami seluruh rantai pasok untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat."
Lebih lanjut, Kapolda Banten menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan telah menetapkan tersangka dari kalangan pengecer. Namun, upaya penegakan hukum tidak akan berhenti sampai di situ. Polda Banten berkomitmen untuk menelusuri kasus ini hingga ke akarnya dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk produsen yang diduga sebagai aktor utama dalam praktik manipulasi ini.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat, terutama terkait dengan komoditas penting seperti minyak goreng subsidi," tegas Irjen Pol. Suyudi. "Proses hukum akan terus berjalan dan kami akan memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Tujuannya adalah memberikan efek jera dan melindungi kepentingan konsumen." Polda Banten memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawasi distribusi dan kualitas MinyaKita agar kasus serupa tidak terulang kembali. Upaya pengawasan pasar akan ditingkatkan, termasuk dengan melibatkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Ditemukan 13 ton MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai.
- Kemasan 1 liter hanya berisi 750-780 ml.
- Tersangka dari kalangan pengecer telah ditahan.
- Penyelidikan terus berlanjut hingga ke tingkat produsen.
- Polda Banten berkomitmen menjerat semua pihak yang terlibat.
- Peningkatan pengawasan pasar dan peran serta masyarakat menjadi fokus ke depan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi MinyaKita. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberantas praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi.