KPK Tunda Pemeriksaan Pejabat Bank Indonesia dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran para saksi yang beralasan tengah menjalankan tugas di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang tidak dapat memenuhi panggilan adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta. Selain Fillianingsih, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Muchram, serta Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit. Namun, kedua nama tersebut juga berhalangan hadir dengan alasan yang sama, yakni sedang berada di luar negeri.

"Berhalangan hadir karena ada kegiatan di Luar Negeri," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Langkah ini diambil mengingat keterangan dari para saksi dianggap penting untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Penjadwalan ulang akan dilakukan segera setelah koordinasi dengan para saksi yang bersangkutan.

Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI ini menjadi sorotan setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam alokasi dana. Modus operandi yang terungkap adalah pengiriman dana CSR ke rekening yayasan yang diduga dibuat khusus untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana dari yayasan tersebut dialirkan kembali ke rekening pribadi para pelaku dan orang-orang terdekat mereka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penyaluran dana CSR BI seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan beasiswa. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Keterlibatan oknum di Komisi XI DPR RI juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Para tersangka diduga membuat yayasan untuk menampung dana CSR dan kemudian mengalirkannya melalui yayasan tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berikut rincian beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Saksi yang Dipanggil:
    • Fillianingsih Hendarta (Deputi Gubernur Bank Indonesia)
    • Ecky Awal Muchram (Anggota Komisi XI DPR RI)
    • Dolfie Othniel Frederic Palit (Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK)
  • Alasan Ketidakhadiran: Kegiatan di luar negeri
  • Modus Operandi:
    • Dana CSR BI disalurkan ke yayasan
    • Dana dari yayasan dialirkan ke rekening pribadi pelaku
  • Tujuan Awal Dana: Kegiatan sosial (pengadaan ambulans, beasiswa)
  • Dugaan Penyelewengan: Dana digunakan untuk kepentingan pribadi

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penanganan kasus ini.