Komplotan Pencuri Sapi di Makassar Ditangkap, Libatkan Oknum Honorer dan Pedagang Daging

Aparat kepolisian Sektor Manggala berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencuri sapi yang beroperasi di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang unik dan berani, yakni dengan menggunakan alat berat ekskavator dan truk pengangkut sampah untuk melancarkan aksinya.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sapi mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada identifikasi para pelaku. Dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan ternyata berstatus sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, yaitu AR (23) dan HSH (31). Sementara itu, seorang pelaku lainnya, SI (31), berprofesi sebagai pedagang daging sapi.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'longan menjelaskan kronologis penangkapan. Dua tenaga honorer diamankan terlebih dahulu di Kecamatan Manggala. Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya pedagang daging sapi berhasil diringkus di Kabupaten Maros.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang tidak lazim. Mereka memanfaatkan sapi-sapi yang tengah mencari makan di sekitar tempat pembuangan sampah. Berikut adalah rincian aksi pencurian yang dilakukan :

  • Eksekusi Sapi: Sapi yang menjadi target dibunuh di lokasi menggunakan ekskavator.
  • Pengangkutan: Bangkai sapi kemudian diangkut menggunakan truk sampah.
  • Penjualan: Sapi yang telah dicuri dibawa ke SI, sang pedagang daging, untuk dipotong dan dijual secara eceran di pasar. Penjualan dilakukan dengan harga normal untuk menghindari kecurigaan.

Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. HSH, sebagai sopir ekskavator, menerima upah antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 setiap kali beraksi. Sementara AR, yang bertugas mengemudikan truk sampah, mendapatkan bayaran antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini diduga telah beraksi selama dua tahun terakhir dan berhasil menjual belasan ekor sapi hasil curian. Polisi menemukan 14 nota transaksi penjualan dengan total nilai mencapai sekitar Rp 180 juta. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.