Wanita di Jakarta Barat Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Modus Adopsi Bayi Ilegal

Kepolisian Sektor Palmerah berhasil mengungkap dan menangkap seorang wanita berinisial AU (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus operandi adopsi bayi ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.

Modus penipuan yang dilakukan AU adalah dengan menawarkan jasa adopsi bayi kepada para korban. Ia meyakinkan para korban dengan menunjukkan foto-foto bayi yang diambil dari media sosial, seolah-olah bayi tersebut tersedia untuk diadopsi. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya administrasi dan persalinan di rumah sakit.

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat hendak mengulangi aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 13 Juni 2025, setelah polisi menerima laporan dari para korban dan melakukan penyelidikan intensif.

"Setelah menerima uang dari korban, pelaku berpura-pura menuju kasir rumah sakit untuk membayar biaya administrasi. Namun, pelaku tidak pernah kembali, meninggalkan korban dalam ketidakpastian," ujar Kompol Eko Adi Setiawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa AU telah beraksi di rumah sakit tersebut lebih dari lima kali. Para korban tergiur dengan janji manis pelaku yang menawarkan proses adopsi bayi yang mudah dan cepat dengan hanya membayar sejumlah biaya administrasi.

Salah satu korban berinisial JH, telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,4 juta kepada pelaku. Sementara itu, korban lainnya berinisial NY, memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada AU. Kedua korban tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah setelah menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Kompol Eko Adi Setiawan menambahkan bahwa pelaku mencari korban secara acak, baik melalui mulut ke mulut maupun melalui media sosial. Pelaku menargetkan orang-orang yang mengunggah informasi terkait keinginan untuk memiliki anak di media sosial. AU kemudian mengirim pesan pribadi kepada calon korban dan menawarkan jasa adopsi bayi.

Setelah korban tertarik, pelaku bertukar nomor telepon dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Komunikasi berlanjut hingga pertemuan di rumah sakit dengan alasan untuk proses adopsi bayi.

Saat ini, pelaku AU telah diamankan di Mapolsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kompol Eko Adi Setiawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Ia juga mengapresiasi keberanian para korban dalam melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, sehingga pelaku dapat segera diamankan dan tidak menimbulkan korban lainnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus penipuan ini:

  • Pelaku: AU (38), seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi ilegal.
  • Modus: Menawarkan jasa adopsi bayi dengan meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi dan persalinan.
  • Lokasi: Rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
  • Korban: Lebih dari lima orang, dua di antaranya telah melaporkan kejadian ini ke polisi.
  • Pasal: 378 KUHP tentang penipuan.
  • Himbauan: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.