Investigasi Kejagung Mengancam Ribuan Hektare Kebun Sawit di Bangka Belitung: Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Mencuat
Ribuan hektare perkebunan kelapa sawit di wilayah Kepulauan Bangka Belitung terancam disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran peruntukan lahan yang masif. Pemerintah daerah setempat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban yang dilakukan oleh Kejagung.
Plt Kepala Dinas Pertanian Bangka Belitung, Erwin, mengungkapkan bahwa Satgas Kejagung telah melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi perkebunan-perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Fokus utama penertiban ini adalah lahan-lahan perkebunan kelapa sawit milik swasta yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, serta lahan-lahan yang tumpang tindih dengan area pertanian yang seharusnya diperuntukkan bagi tanaman pangan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah keberadaan perkebunan kelapa sawit di alur pengairan sawah di Desa Rias, Bangka Selatan. Daerah ini merupakan bagian penting dari lumbung padi nasional yang sedang digalakkan pemerintah. Petani setempat telah lama mengeluhkan bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut mengganggu sistem irigasi, menyebabkan lahan sawah menjadi kering dan menurunkan produktivitas padi. Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bahkan telah mengunjungi lokasi tersebut dan mendengar langsung keluhan dari para petani.
Saat ini, Dinas Pertanian Bangka Belitung sedang melakukan pendataan secara cermat untuk mengetahui luasan pasti lahan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah. Koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga berupaya untuk mencocokkan data-data yang ada dengan rencana tata ruang wilayah untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.
Gubernur Hidayat Arsani sebelumnya juga telah menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan lindung. Ia menekankan bahwa Satgas Kejagung akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk peran serta kepala desa yang diduga terlibat dalam pemberian izin atau pembiaran terhadap aktivitas perkebunan ilegal. Gubernur telah mengingatkan para kepala desa untuk berhati-hati, namun tampaknya masih ada yang mengabaikan peringatan tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus dalam penertiban perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung:
- Lahan di Hutan Lindung: Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung akan ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi.
- Lahan Tumpang Tindih: Lahan perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dengan area pertanian akan ditinjau ulang perizinannya dan disesuaikan dengan peruntukan lahan yang seharusnya.
- Gangguan Pengairan Sawah: Perkebunan kelapa sawit yang mengganggu sistem pengairan sawah akan ditertibkan untuk menjaga produktivitas pertanian.
- Peran Kepala Desa: Kepala desa yang terbukti terlibat dalam pemberian izin atau pembiaran terhadap aktivitas perkebunan ilegal akan diproses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit dan kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sektor pertanian. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha perkebunan yang melanggar aturan, serta mendorong praktik perkebunan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.