Laporan Penipuan Keuangan di Indonesia Melonjak, Kerugian Capai Rp 2,6 Triliun

Gelombang penipuan keuangan di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah lembaga yang bertugas menangani laporan penipuan transaksi keuangan, mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah laporan yang diterima sejak awal beroperasi hingga akhir Mei 2025.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), IASC telah menerima sebanyak 135.397 laporan penipuan. Jumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan mencapai 219.168 rekening. Lebih lanjut, total kerugian yang dialami oleh para korban penipuan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 2,6 triliun. Sayangnya, dari jumlah kerugian tersebut, hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir, yakni sebesar Rp 163,3 miliar atau sekitar 6,28 persen dari total kerugian.

Melihat tren peningkatan laporan penipuan ini, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih. Penipuan digital melalui berbagai platform media sosial dan komunikasi seperti Whatsapp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website menjadi modus yang paling sering digunakan oleh para pelaku.

Selain itu, penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam melakukan penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat. Satgas Pasti menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, serta segera melaporkan jika menjadi korban penipuan.

IASC sendiri merupakan inisiatif yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pasti. Lembaga ini didukung oleh berbagai asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce dengan tujuan untuk menangani penipuan transaksi keuangan (scam) secara cepat dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Diharapkan dengan adanya IASC, penanganan kasus penipuan keuangan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan kerugian yang dialami oleh masyarakat dapat diminimalisir.