Pemimpin Panti Asuhan di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Pencabulan Anak

Pihak kepolisian telah menetapkan BSG, seorang pemimpin sebuah panti asuhan yang berlokasi di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak asuhnya. Penangkapan dan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dan serangkaian penyelidikan mendalam.

AKBP Bayu Putro Nugroho, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengonfirmasi penangkapan BSG dan penetapannya sebagai tersangka. Lebih lanjut, Nugroho mengungkapkan bahwa panti asuhan yang dikelola oleh tersangka juga terindikasi tidak memiliki izin operasional yang sah. Modus operandi yang dilakukan tersangka terungkap, yakni dengan memanfaatkan akses anak-anak terhadap materi pornografi untuk kemudian melakukan tindakan pencabulan.

Saat ini, BSG sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara itu, kelima korban yang merupakan anak-anak perempuan, mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait untuk memulihkan trauma yang mereka alami. Kasus ini pertama kali mencuat setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada seorang guru di sekolah pada tanggal 11 Juni 2025. Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Identitas kelima korban adalah sebagai berikut:

  • LH (12 tahun)
  • IB (10 tahun)
  • GZ (8 tahun)
  • SL (8 tahun)
  • JW (9 tahun)

Laporan polisi terkait kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/A/56/VI/2025/ SPKT/SATRESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 11 Juni 2025.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi panti asuhan. Aflah Khairani, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Deli Serdang, menyatakan bahwa panti asuhan tersebut tidak memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan fasilitasnya jauh dari memadai. Pihaknya juga menemukan bahwa panti asuhan tersebut tidak terdaftar dalam daftar badan panti Kabupaten Deli Serdang, mengindikasikan bahwa operasionalnya ilegal.

Menurut informasi yang dihimpun, panti asuhan tersebut sebelumnya berlokasi di Jalan Bilal, Kota Medan, sebelum akhirnya pindah ke Deli Serdang pada tahun 2023. Dinsos Deli Serdang baru menerima informasi mengenai dugaan pencabulan ini beberapa waktu lalu. Setelah melakukan rapat koordinasi, Dinsos memutuskan untuk memindahkan kelima korban ke rumah aman provinsi. Sementara itu, 24 anak lainnya yang juga berada di panti asuhan tersebut telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.