Pencurian dan Penganiayaan Anjing Terungkap di Makassar, Dua Pria Gowa Diciduk Polisi

Aparat kepolisian Kota Makassar berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, atas dugaan pencurian dan penganiayaan terhadap seekor anjing. Penangkapan Daeng Kulle (50) dan Fajar (30) dilakukan setelah petugas patroli mencurigai aktivitas mereka di wilayah Kecamatan Tamalate pada Kamis (19/6/2025) dini hari.

Kecurigaan bermula saat petugas melihat kedua pelaku membawa karung, tali, dan sepotong kayu sambil mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan seekor anjing dalam kondisi berdarah di dalam karung. Selain anjing yang terluka, ditemukan pula tali dan kayu yang diduga digunakan untuk menyiksa hewan tersebut.

Menurut keterangan Kompol Joko Pamungkas, Kasat Samapta Polrestabes Makassar, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjerat leher anjing menggunakan tali saat berada di atas sepeda motor, kemudian memasukkannya ke dalam karung.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian anjing pada malam hari. Anjing-anjing curian tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Setiap ekor anjing dijual dengan harga sekitar seratus ribu rupiah.

Saat ini, Daeng Kulle dan Fajar telah diserahkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan mereka.

Berikut adalah barang bukti yang diamankan polisi:

  • Seekor anjing dalam kondisi terluka
  • Tali
  • Sepotong kayu
  • Karung
  • Sepeda motor yang digunakan pelaku

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.