Tiga Tersangka Penembakan WN Australia di Bali Tiba di Pulau Dewata dengan Pengawalan Ketat

Tiga tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua warga negara Australia di sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung, Bali, telah tiba di Bali setelah penangkapan mereka. Ketiga tersangka tersebut adalah Tupou Paea Middlemore, Coskun Mevlut, dan Jenson Darcy Francesco.

Coskun Mevlut dan Tupou Paea Middlemore diterbangkan dari Kamboja, sementara Jenson Darcy Francesco ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat berupaya melarikan diri ke Singapura.

Ketiganya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa malam dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Menurut keterangan Kombes Ariasandy, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Jenson Darcy Francesco adalah orang pertama yang tiba, mendarat sekitar pukul 19.00 Wita dengan pesawat Batik Air ID7311 dari Jakarta. Ia terlihat mengenakan celana pendek hitam dan berusaha menyembunyikan wajahnya dengan jaket berkerudung. Jenson hanya tertunduk diam saat digiring menuju mobil taktis polisi.

Selang beberapa waktu, Coskun Mevlut tiba sekitar pukul 21.05 Wita dengan menumpang Singapore Airlines SQ 946. Ia tampak mengenakan jaket abu-abu dan celana pendek senada. Karena kondisi fisiknya, Mevlut dibawa menggunakan kursi roda dengan tangan diborgol ke belakang.

Tupou Paea Middlemore tiba sekitar dua jam kemudian dengan maskapai yang sama. Ia mengenakan masker putih, kaus, sepatu putih, dan celana pendek hitam. Sama seperti Mevlut, Middlemore juga dikawal menggunakan kursi roda menuju mobil taktis Polres Badung.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada perlawanan dari ketiga tersangka selama proses penangkapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan di Kamboja.

Kasus penembakan ini terjadi pada Sabtu (14/6/2025) di sebuah vila bernama Casa Satisya di Jalan Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Dua korban yang merupakan WNA Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), menjadi sasaran penembakan tersebut.

Saat ini, Jenson Darcy Francesco, Coskun Mevlut, dan Tupou Paea Middlemore telah ditahan di Mapolres Badung dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Berikut adalah pasal yang menjerat ketiga tersangka:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian)
  • Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam