OJK Rilis Daftar Resmi 21 Perusahaan Fintech Inovatif yang Terdaftar
OJK Rilis Daftar Resmi 21 Perusahaan Fintech Inovatif yang Terdaftar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merilis daftar 21 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang telah terdaftar dan beroperasi di Indonesia. Daftar ini, yang diperbaharui secara berkala, mencerminkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mendorong pertumbuhan sektor fintech yang inovatif dan bertanggung jawab di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan melalui kanal media sosial resmi OJK pada tanggal 12 Maret 2025 dan dapat diakses melalui situs web resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui tautan bit.ly/daftarITSKOJK. Daftar ini mencakup perusahaan-perusahaan yang menawarkan berbagai solusi inovatif di bidang jasa keuangan, menandakan perkembangan pesat teknologi dalam industri ini.
Ke-21 perusahaan tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis layanan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang mereka tawarkan. Dua kategori utama yang menonjol adalah inovasi dalam skoring kredit dan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan. Hal ini menunjukkan diversifikasi layanan fintech di Indonesia yang semakin meluas dan mampu memenuhi kebutuhan pasar yang semakin kompleks.
Daftar Lengkap Perusahaan Fintech Terdaftar (per 25 Februari 2025):
Inovasi Skoring Kredit:
- PT Trusting Social Indonesia (S-399/IK.01/2024)
- PT Semangat Digital Bangsa (S-140/IK.01/2024)
- PT Scoring Teknologi Indonesia (S-562/IK.01/2024)
- PT Prime Analytics Indonesia (S-563/IK.01/2024)
- PT Izi Data Indonesia (S-588/IK.01/2024)
- PT Bangun Percaya Sosial (S-43/IK.01/2025)
- PT Provenir Data Indonesia (S-44/IK.01/2025)
- PT Tongdun Technology Indonesia (S-93/IK.01/2025)
Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan:
- PT Finture Tech Indonesia (S-515/IK.01/2024)
- PT Finetiks Inovasi Indonesia (S-516/IK.01/2024)
- PT Sarana Pasar Digital (S-533/IK.01/2024)
- PT Hidup Ideal Sejahtera (S-534/IK.01/2024)
- PT Ringkas Asia Technology (S-550/IK.01/2024)
- PT Komunal Sejahtera Indonesia (S-576/IK.01/2024)
- PT Teknologi Cerdas Finansial (S-580/IK.01/2024)
- PT Lendana Digitalindo Nusantara (S-595/IK.01/2024)
- PT Inovasi Finansial Untuk Indonesia (S-596/IK.01/2024)
- PT Estrend Teknologi Digital (S-42/IK.01/2025)
- PT Efunding Teknologi Keuangan (S-61/IK.01/2025)
- PT Indoartha Perkasa Sukses (S-76/IK.01/2025)
- PT Nex Teknolog Digital (S-84/IK.01/2025)
Daftar ini diharapkan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat dan mendorong perkembangan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. OJK menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan perusahaan fintech yang digunakan telah terdaftar resmi di OJK untuk menghindari potensi penipuan atau kerugian finansial.
Perkembangan pesat sektor fintech ini menuntut pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen. OJK akan terus memantau dan melakukan evaluasi berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.