Selebgram Paranormal Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Sabu
Selebgram Paranormal Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Sabu
Polsek Metro Gambir berhasil meringkus RR (22), seorang selebgram yang juga dikenal sebagai konsultan ahli spiritual, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Analis Polsek Gambir melalui akun media sosial milik RR, @narakumbara_21, yang kerap mempromosikan jasa spiritual dan penjualan barang-barang berbau mistis. Kecurigaan muncul atas indikasi adanya transaksi narkotika melalui akun tersebut.
"Dari penyelidikan awal, kami mendapati dugaan transaksi narkoba jenis sabu," ungkap Kapolsek Gambir, Komisaris Rezeki Revi Respati, dalam konferensi pers pada Rabu (12/3/2025). Penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan tersangka lain, TH (21), seorang karyawan di padepokan Narakumbara milik RR yang berlokasi di Jakarta Timur. Penangkapan TH dilakukan saat transaksi sabu berlangsung di depan padepokan. Penggeledahan terhadap TH menghasilkan temuan dua paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut diduga merupakan kiriman dari seorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikenal dengan nama BR atau Bang Rembo. Petunjuk ini kemudian mengarahkan penyidik untuk menggeledah rumah RR yang berdekatan dengan padepokan. Hasil penggeledahan di rumah RR menghasilkan temuan lima paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,67 gram dan 0,71 gram daun kering jenis sintetis.
Kepolisian menjelaskan bahwa RR diketahui telah mengonsumsi sabu selama tiga tahun terakhir melalui perantara TH, yang juga bekerja di padepokan tersebut. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan memanfaatkan aksesibilitas media sosial serta keberadaan padepokan sebagai kedok. Kedua tersangka, RR dan TH, kini dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan akun-akun media sosial yang menawarkan jasa atau produk yang bersifat ilegal atau meragukan. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, termasuk upaya untuk menangkap DPO, BR, yang diduga sebagai pemasok sabu. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.
*Kronologi singkat: * Informasi awal dari media sosial @narakumbara_21. * Penangkapan TH di depan padepokan Narakumbara dengan barang bukti sabu. * Penggeledahan rumah RR dan ditemukan barang bukti tambahan. * Pengakuan RR terkait penggunaan sabu selama tiga tahun. * Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait UU Narkotika. * Upaya penangkapan DPO, BR.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di Indonesia dan perlunya kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.