Tiga Pria Tanjung Balai Tergiur Iming-Iming Rp 200 Juta, Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Aparat kepolisian Resor Asahan berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Penangkapan dilakukan di Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sabu tersebut diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasional yang berbasis di Malaysia.
Tiga orang pria yang berprofesi sebagai kurir narkoba berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (13/6/2025) dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Ketiga tersangka diketahui berasal dari Kota Tanjung Balai. Mereka adalah RKS (39), R (26), dan I (58). Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sebuah mobil Wuling berwarna silver dengan nomor polisi BK 1304 JD. Mobil tersebut diduga membawa narkotika dalam jumlah besar yang akan diedarkan ke Kota Palembang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyergapan terhadap mobil tersebut di sebuah jembatan sungai kecil di Desa Orika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah karung plastik berwarna putih yang mencurigakan. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 20 bungkus teh Cina merek Guanyinwang berwarna kuning. Di dalam setiap bungkus teh tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 20 kilogram.
Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, ketiga kurir tersebut mengakui bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta oleh seorang warga negara Malaysia bernama Putra Johor untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Palembang. Mereka juga mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Putra Johor. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk melakukan pengejaran terhadap Putra Johor yang telah ditetapkan sebagai buron.
Ketiga kurir sabu tersebut kini ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara selama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.