Polres Pamekasan Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Bandar Tak Berkutik di Tangan Aparat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu selama bulan Juni 2025. Operasi penegakan hukum yang gencar dilakukan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Pamekasan. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi terpisah dalam serangkaian penggerebekan yang terencana.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MSW (50), S (33), dan R (23). MSW diketahui merupakan seorang pecatan TNI yang berdomisili di Jalan Ghazali, Kelurahan Juncangcang, Pamekasan. Sementara S merupakan warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, dan R berasal dari Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, penangkapan ketiga bandar narkoba ini dilakukan di lokasi yang berbeda dan tidak saling terkait satu sama lain. Penangkapan MSW bermula dari pengembangan kasus penangkapan empat orang yang kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di area makam Ronggosukowati pada tanggal 19 Mei 2025. Keempat orang tersebut, yang masing-masing berinisial NN (47), MR (33), DS (35), dan FAA (54), mengaku mendapatkan sabu dari MSW yang saat itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,6 gram.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah MSW pada tanggal 14 Juni 2025. Saat penggerebekan, MSW kedapatan sedang mengkonsumsi sabu bersama tiga orang temannya, yang masing-masing berinisial HW, R, dan I. MSW tidak dapat melarikan diri karena polisi telah mengepung rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 2,64 gram.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, dan akhirnya kami berhasil menangkap bandar kedua berinisial R di Kecamatan Tlanakan. Dari tangan R, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram," ujar AKP Agus Sugianto.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin malam, 16 Juni 2025, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai adanya pesta narkoba di Dusun Utara, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Shabara segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi tersebut, tiga orang tidak dapat melarikan diri dari kepungan polisi. Mereka menyerah tanpa perlawanan. Ketiga tersangka tersebut adalah S (33), KM (25), dan FAR (28). Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,34 gram.

"Inisial S ini adalah bandar ketiga yang berhasil kami tangkap. Mereka sedang melakukan pesta narkoba saat kami melakukan penggerebekan," jelas AKP Agus Sugianto.

AKP Agus Sugianto menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang masuk dalam DPO, yaitu SH, yang diduga merupakan bandar sabu-sabu dari jaringan MSW.

"Saat ini kami masih mencari keberadaan SH yang merupakan bandar sabu-sabu dari jaringan MSW," pungkasnya.

Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkoba ini, Polres Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.