Temanggung Targetkan Ratusan Koperasi Merah Putih, Kekhawatiran Tumpang Tindih Usaha Mencuat
Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tengah berupaya merealisasikan pembentukan 289 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Peluncuran serentak koperasi ini dijadwalkan pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Namun, ambisi besar ini bukannya tanpa tantangan. Pemerintah daerah mengkhawatirkan potensi tumpang tindih usaha antar koperasi, mengingat kedekatan geografis antar wilayah dan kesamaan jenis usaha yang akan dijalankan. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, mengungkapkan bahwa seluruh koperasi telah menyelesaikan proses pendaftaran akta notaris, dengan sebagian besar sudah mengantongi akta tersebut.
Model pembentukan koperasi yang dipilih adalah pendirian koperasi baru, bukan revitalisasi koperasi yang sudah ada. Hal ini didasari pertimbangan bahwa revitalisasi dinilai lebih rumit. Saat ini, di Temanggung terdapat sekitar 160 koperasi aktif dengan berbagai unit usaha, seperti simpan pinjam, jasa transportasi, dan penyediaan kebutuhan sehari-hari.
Pendanaan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih akan bersumber dari APBN, APBD, APBDes, serta sumber-sumber lain yang sah. Bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara juga berencana memberikan dukungan melalui program khusus kredit usaha rakyat (KUR) dengan nominal antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per koperasi. Saat ini, mekanisme teknis penyaluran modal masih dalam tahap pembahasan.
Bank Jateng telah memberikan dukungan awal dengan menanggung biaya pembuatan akta notaris untuk seluruh koperasi, yang mencapai Rp 1,5 juta per koperasi. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, setiap Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh bidang usaha, termasuk sembako, apotek desa, klinik, kantor koperasi, simpan pinjam, pergudangan dan logistik, serta jenis usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Entargo menyoroti bahwa bidang usaha yang paling mungkin dijalankan adalah sembako serta sarana dan prasarana pertanian. Namun, ia mengakui bahwa bidang usaha lain masih memerlukan kajian lebih lanjut. Kekhawatiran akan tumpang tindih usaha menjadi perhatian utama, namun ia berharap bahwa antar-koperasi dapat menjalin kerjasama untuk mengatasi tantangan ini. Kehadiran Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat bersaing dengan gerai swalayan yang sudah ada di pelosok daerah.