Sidang Uang Palsu: Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Diduga Haluskan Uang Palsu dengan Ampelas

Sidang Kasus Uang Palsu Ungkap Peran Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar

Dalam persidangan kasus peredaran uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Ambo Ala, salah seorang terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian yang mengejutkan mengenai peran Andi Ibrahim dalam proses produksi uang palsu tersebut.

Menurut kesaksian Ambo Ala, Andi Ibrahim diduga terlibat dalam tahap akhir pembuatan uang palsu. Tugasnya adalah membuat tekstur uang palsu menjadi lebih kasar agar menyerupai uang asli. Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan membuat uang palsu tersebut lebih sulit dibedakan dari uang asli.

"Uang setelah dicetak, dibuat kasar sama Andi Ibrahim?" tanya tim penasihat hukum Muhammad Syahruna kepada Ambo Ala.

"Iya," jawab Ambo Ala membenarkan.

Lebih lanjut, Ambo Ala menjelaskan bahwa Andi Ibrahim menggunakan ampelas untuk membuat permukaan uang palsu menjadi kasar. Ampelas tersebut digosokkan pada uang palsu untuk memberikan tekstur yang lebih realistis.

Berikut petikan percakapan di persidangan:

  • "2 gulungan ampelas, itulah yang dipakai oleh Andi Ibrahim untuk gosok-gosok (uang palsu), itu alat gosok?" tanya penasihat hukum memastikan.
  • "Iya," jawabnya.
  • "Ampelas itulah yang dipakai untuk finishing?" tanya penasehat hukum lagi.
  • "Iya," jawab Ambo Ala kembali.

Selain itu, Andi Ibrahim juga diduga turut serta dalam proses pengikatan uang palsu yang telah selesai diproses. Ambo Ala mengaku bahwa dirinya dan Andi Ibrahim bekerja sama dalam tahap ini.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Syahruna didakwa memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala. Kegiatan ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kediaman Annar Sampetoding dan di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Di rumah Annar Sampetoding, mereka berhasil mencetak uang palsu senilai Rp 40 juta. Sementara itu, di kampus UIN Alauddin Makassar, jumlah uang palsu yang berhasil dicetak mencapai Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala didakwa dengan berbagai pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut meliputi:

  • Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan subsidair).
  • Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).
  • Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih lebih subsidair).

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, dan fakta-fakta baru terus terungkap dalam setiap persidangan. Keterlibatan seorang mantan pejabat kampus ternama seperti Andi Ibrahim tentu menjadi sorotan publik dan menambah kompleksitas kasus ini.