Sidang Korupsi Impor Gula: Jaksa Akan Ungkap Peran Mantan Mendag Enggartiasto Lukita
Kasus dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan membuktikan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses hukum yang menjerat sejumlah pengusaha gula terkait dugaan korupsi importasi gula bersama mantan Mendag periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong.
Triana, salah satu JPU, menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pembuktian keterlibatan sembilan terdakwa pengusaha gula dalam kasus ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya menguji apakah penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Enggartiasto Lukita untuk perusahaan gula swasta melanggar hukum atau tidak. "Nanti kita lihat di persidangan. Itu kan harus diuji," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/06/2025).
Tim JPU, lanjut Triana, menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang diterima. Dalam berkas tersebut, terdapat sejumlah PI yang diterbitkan oleh Enggartiasto Lukita. Jaksa berencana untuk menggali dan membuktikan keterkaitan antara PI-PI tersebut dengan sembilan terdakwa pengusaha gula. Proses pembuktian ini akan dilakukan secara mendalam selama persidangan berlangsung.
Sebelumnya, terungkap dugaan keterlibatan Enggartiasto Lukita dalam korupsi kebijakan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa menduga bahwa korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, dan sejumlah pengusaha gula swasta.
Berdasarkan dakwaan, Enggartiasto Lukita diduga menerbitkan 7 Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk 6 perusahaan gula pada tahun 2016 dengan kuota impor mencapai 111.625 ton. Penerbitan PI ini disinyalir dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Rincian dugaan pelanggaran tersebut adalah:
- Penerbitan 7 Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2016.
- Kuota impor mencapai 111.625 ton.
- Penerbitan PI dilakukan tanpa persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian.
- Tidak melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
- PI diterbitkan untuk 6 perusahaan gula rafinasi.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar kebenaran dapat terungkap secara transparan dalam persidangan.