Fleksibilitas Kerja ASN: Era Baru dengan Aturan yang Adaptif
Fleksibilitas Kerja ASN: Era Baru dengan Aturan yang Adaptif
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang menandai babak baru dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, baik dari segi lokasi maupun waktu.
Fleksibilitas ini diwujudkan dalam dua skema utama, yaitu fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. Fleksibilitas lokasi memungkinkan ASN untuk bekerja dari berbagai tempat, termasuk rumah, kantor lain, atau lokasi yang dianggap sesuai, yang lebih dikenal dengan istilah work from anywhere (WFA). Sementara itu, fleksibilitas waktu menawarkan opsi seperti sistem sif, jam kerja dinamis, dan pemadatan hari kerja. Namun, perlu ditekankan bahwa fleksibilitas ini tidak mengubah ketentuan jam kerja minimum, yang tetap 37 jam 30 menit per minggu.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan fokus, adaptabilitas, dan keseimbangan kehidupan ASN. "Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujarnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menambahkan bahwa peran pimpinan sangat krusial dalam memastikan efektivitas sistem kerja fleksibel ini. Menurutnya, dukungan, pengawasan, dan keteladanan dari atasan adalah kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. "Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja," jelas Rukijo.
Kriteria Tugas yang Memenuhi Syarat WFA
Tidak semua tugas ASN dapat dilakukan secara WFA. Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur kriteria tugas yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan secara WFA, yaitu:
- Dapat dilakukan di luar kantor, di lokasi yang berbeda dari tempat kerja ASN.
- Tidak memerlukan ruang kerja khusus atau peralatan khusus.
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum.
- Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Syarat ASN yang Memenuhi Kriteria WFA
Pasal 25 menjelaskan bahwa tidak semua ASN secara otomatis memenuhi syarat untuk mengikuti skema WFA. Kriteria ASN yang diperbolehkan melaksanakan WFA adalah:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
- Bukan pegawai baru (yaitu ASN yang baru saja diangkat atau mengalami mutasi/promosi dan masih dalam masa adaptasi).
Prosedur Pengajuan WFA
ASN yang memenuhi syarat dan memiliki kondisi khusus dapat mengajukan permohonan fleksibilitas kerja kepada pimpinan unit organisasi. Tata cara pengajuan diatur dalam Pasal 30. Pegawai yang mengajukan WFA wajib menyampaikan:
- Alasan pengajuan fleksibilitas kerja yang disertai dengan bukti pendukung (misalnya surat keterangan dokter, kondisi darurat).
- Rencana kerja dan keluaran (output) yang akan dicapai selama pelaksanaan tugas fleksibel.
Peraturan Menteri PANRB ini berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 21 April 2025, dan dapat diterapkan di seluruh instansi pusat maupun daerah yang telah memiliki sistem pendukung, seperti sistem presensi dan pelaporan elektronik.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menekankan bahwa instansi memiliki fleksibilitas dalam menerapkan kebijakan ini. "Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," terangnya.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.