Oknum Polisi Polda Jateng Didakwa dalam Kasus Pembunuhan Bayi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, resmi melakukan penahanan terhadap Brigadir AK, seorang anggota aktif di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan keterlibatan Brigadir AK dalam kasus menghilangkan nyawa seorang bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Penetapan Brigadir AK sebagai tersangka didasarkan pada sangkaan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah dengan kekasihnya. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, ancaman hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada Brigadir AK adalah 15 tahun penjara. Sarwanto menyampaikan pernyataan ini kepada sejumlah wartawan pada hari Kamis.

Guna memperlancar proses persidangan yang akan datang, Brigadir AK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mengamankan dan menerima sebanyak 22 item barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus yang menjerat oknum polisi tersebut.

Sarwanto menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Brigadir AK telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. "Ancaman pidana yang mungkin dijatuhkan lebih dari lima tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," terangnya.

Runtutan Peristiwa

Kasus ini bermula pada hari Minggu, 2 Maret 2025. Kala itu, ibu dari bayi malang tersebut, yang diketahui berinisial DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam sebuah mobil. Penyerahan bayi dilakukan ketika DJ hendak berbelanja.

Namun, setibanya DJ kembali dari berbelanja, ia mendapati kondisi bayinya tidak seperti biasanya. Merasa ada sesuatu yang tidak beres dan diliputi kepanikan, DJ segera membawa sang bayi ke sebuah rumah sakit terdekat.

Sayangnya, segala upaya medis yang dilakukan tidak mampu menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Pihak rumah sakit menyatakan bayi itu telah meninggal dunia.

Menaruh curiga akan adanya kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ kemudian memutuskan untuk melaporkan Brigadir AK ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 5 Maret 2025, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.