Fariz RM Hadapi Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Musisi senior Fariz RM menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/06/2025). Empat bulan berselang sejak penangkapannya, Fariz RM tampak hadir dengan mengenakan kemeja putih, mengikuti jalannya persidangan yang beragendakan pembuktian melalui saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU berasal dari pihak kepolisian. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Fariz RM dalam penggunaan dan peredaran narkotika. Griffinly Mewoh, kuasa hukum Fariz RM, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian para saksi yang diajukan oleh JPU. Pihak JPU berupaya membuktikan apakah Fariz RM terlibat dalam penggunaan narkotika dan apakah ia terlibat dalam peredaran narkotika.
Namun, tim kuasa hukum Fariz RM menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh saksi-saksi dari kepolisian. Griffinly Mewoh berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut kurang objektif karena berasal dari pihak yang melakukan penangkapan. Menurutnya, saksi yang ideal adalah mereka yang dapat memberikan keterangan yang meringankan posisi Fariz RM, khususnya saksi yang secara langsung melihat Fariz RM terlibat dalam proses penjualan atau peredaran narkoba.
Griffinly Mewoh menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Fariz RM. Ia juga menambahkan bahwa hakim akan memberikan kesempatan tersendiri bagi pihak Fariz RM untuk menghadirkan saksi-saksi mereka.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam Fariz RM terkait penyalahgunaan narkoba. Pada penangkapan terakhirnya di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Februari 2025, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
Berikut adalah poin-poin penting terkait persidangan Fariz RM:
- Sidang perdana kasus narkoba Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Agenda sidang adalah pembuktian melalui saksi-saksi dari JPU.
- Saksi-saksi berasal dari pihak kepolisian.
- Kuasa hukum Fariz RM keberatan dengan kesaksian saksi dari kepolisian.
- Pihak Fariz RM akan menghadirkan saksi yang meringankan.
- Ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.