Prabowo Subianto Restui Pembentukan Lima Lembaga Peradilan Militer Baru Guna Pemerataan Akses Keadilan

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan militer dengan menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum bagi pendirian lembaga-lembaga peradilan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk pemerataan akses keadilan, terutama bagi anggota militer yang terlibat dalam perkara hukum. Selain itu, pembentukan pengadilan militer baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan peradilan, sejalan dengan asas peradilan yang mengutamakan proses yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 secara khusus mengatur pembentukan dua pengadilan militer tingkat tinggi, yaitu:

  • Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, yang berlokasi di Kota Balikpapan.
  • Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, yang berlokasi di Kota Makassar.

Kehadiran kedua pengadilan militer tinggi ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara yang selama ini ditanggung oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Selain itu, pembentukan ini juga sejalan dengan pengembangan organisasi militer yang terus dilakukan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 mengatur pembentukan tiga pengadilan militer, yaitu:

  • Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
  • Pengadilan Militer V-17 Kendari, yang berlokasi di Kota Kendari.
  • Pengadilan Militer V-21 Manokwari, yang berlokasi di Kota Manokwari.

Sama halnya dengan pembentukan pengadilan militer tinggi, pendirian tiga pengadilan militer ini bertujuan untuk meringankan beban kerja pengadilan-pengadilan yang sudah ada, seperti Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura, yang selama ini menangani wilayah hukum yang sangat luas dengan jumlah perkara yang signifikan.

Setiap pengadilan militer yang baru dibentuk memiliki wilayah hukum yang jelas. Wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan mencakup:

  • Provinsi Kalimantan Barat
  • Provinsi Kalimantan Timur
  • Provinsi Kalimantan Selatan
  • Provinsi Kalimantan Tengah
  • Provinsi Kalimantan Utara

Sedangkan wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi:

  • Provinsi Sulawesi Utara
  • Provinsi Gorontalo
  • Provinsi Sulawesi Tengah
  • Provinsi Sulawesi Barat
  • Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Provinsi Sulawesi Selatan
  • Provinsi Maluku Utara
  • Provinsi Maluku
  • Provinsi Papua Barat Daya
  • Provinsi Papua Barat
  • Provinsi Papua Tengah
  • Provinsi Papua Pegunungan
  • Provinsi Papua
  • Provinsi Papua Selatan

Untuk pengadilan militer yang lain, wilayah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi:

  • Provinsi Riau
  • Provinsi Kepulauan Riau

Wilayah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi:

  • Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Provinsi Sulawesi Tengah

Dan wilayah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi:

  • Provinsi Papua Barat
  • Provinsi Papua Barat Daya

Dengan pembentukan lima pengadilan militer baru ini, diharapkan sistem peradilan militer di Indonesia akan semakin kuat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh anggota militer yang membutuhkan akses keadilan.