Aksi Cepat Polsek Sunggal Berhasil Amankan Dua Calo Bus Terkait Perampokan Remaja di Medan
MEDAN - Aparat kepolisian dari Polsek Sunggal berhasil membekuk dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang remaja di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, yang diketahui berinisial AS (19), melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib.
Kejadian bermula ketika AS sedang menunggu bus di sekitar Terminal Pinang Baris pada Selasa (10/6/2025) sore. Korban yang hendak menuju Aceh didekati oleh dua orang pria yang menawarkan jasa sebagai calo tiket bus. Tanpa menaruh curiga, AS mengikuti kedua pria tersebut ke area belakang terminal. Di sanalah, kedua pelaku yang kemudian diketahui bernama Putra (32) dan Jhonson (45), melancarkan aksinya.
Menurut keterangan dari Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, AS terpaksa menyerahkan telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 300.000 kepada para pelaku. Usai merampas barang berharga korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Tidak menunggu lama, AS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Putra diamankan saat sedang berada di sebuah warung internet (warnet), sementara Jhonson ditangkap di rumah kosnya yang terletak di Jalan Pinang Baris.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah menjual ponsel hasil curian kepada seorang penadah dengan harga Rp 800.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.
Saat proses pengembangan kasus, kedua pelaku berupaya melarikan diri. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka. Saat ini, Putra dan Jhonson telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang asing, terutama di tempat-tempat umum seperti terminal bus. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindak kejahatan yang mereka saksikan atau alami agar dapat segera ditangani.