Iming-Iming Gaji Tinggi Berujung Perbudakan: Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO yang Menjerat Puluhan WNI di Eropa
Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat sedikitnya 83 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modus operandi menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Eropa. Dua tersangka, KU (42) dan NU (41), kini mendekam di sel tahanan setelah ditangkap atas dugaan kuat melakukan penipuan yang merugikan para korban hingga mencapai angka Rp 5,2 miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan dua korban, AM dan EKB, yang merasa menjadi korban penipuan dan perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri. Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa para tersangka mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji menggiurkan antara 1.200 hingga 1.500 Euro per bulan.
Namun, kenyataan pahit justru menanti para korban setibanya di negara tujuan. Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang layak dan gaji sesuai janji, mereka justru dipekerjakan dalam kondisi yang tidak manusiawi, jam kerja yang panjang, dan tanpa dokumen legal yang sah.
Fakta-fakta Kasus TPPO:
- Modus Operandi: Menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sebagai ABK atau pelayan restoran di Spanyol (1.200 - 1.500 Euro/bulan).
- Jumlah Korban: 83 WNI, mayoritas berasal dari Jawa Tengah.
- Negara Tujuan: Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
- Kondisi Kerja: Tidak layak, jam kerja panjang (hingga 24 jam/5 hari), tanpa dokumen legal.
- Kerugian Korban: Total mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.
Salah seorang korban mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa bekerja selama 24 jam dalam lima hari kerja berturut-turut, dengan upah yang jauh di bawah standar yang dijanjikan. Ironisnya, para korban juga diperintahkan oleh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia dari pihak kepolisian.
Merasa tidak tahan dengan kondisi kerja yang eksploitatif dan tidak aman, para korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri. Setibanya di tanah air, mereka melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke pihak kepolisian.
Atas perbuatan mereka, KU dan NU dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.