Risiko Fatal ODOL: Memahami Batas Dimensi dan Muatan Truk untuk Keselamatan di Jalan Raya

Memahami Bahaya Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada Truk

Praktek Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada truk bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan seluruh pengguna jalan. Konsekuensi dari pelanggaran ini sangat beragam, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan hingga kecelakaan lalu lintas yang berpotensi merenggut nyawa.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai regulasi dimensi dan muatan kendaraan sangatlah penting bagi para pemilik armada, pengemudi, dan pelaku usaha logistik. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan terhindar dari potensi kerugian.

Batasan Dimensi Truk Bak Terbuka: Mengacu pada Peraturan yang Berlaku

Merujuk pada informasi yang disampaikan oleh akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, terdapat aturan khusus mengenai batasan dimensi kendaraan bak terbuka jenis non-dump truk. Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang dimensi kendaraan untuk angkutan barang curah.

Berikut adalah rincian aturan dimensi dan muatan truk yang wajib dipatuhi:

1. Lebar Maksimum Bak Muatan:

  • Sumbu Ganda: Tidak boleh melebihi 50 mm dari ban terluar pada sumbu kedua (sumbu belakang).
  • Sumbu Tunggal: Tidak boleh melebihi lebar kabin + 50 mm pada sisi kiri dan kanan.

2. Panjang Maksimum Bak Muatan:

  • Jarak antara dinding bak belakang dan kabin:
    • Minimal 150 mm untuk kendaraan sumbu belakang tunggal.
    • Minimal 200 mm untuk kendaraan sumbu belakang ganda atau lebih.
  • Dinding bak belakang tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang kendaraan.

3. Tinggi Maksimum Bak Muatan Bagian Dalam:

Tinggi dihitung dari dasar lantai bak muatan hingga tepi atas dinding bak. Berikut adalah detailnya berdasarkan konfigurasi sumbu:

  • Konfigurasi 1.1 (sumbu depan & belakang tunggal):
    • JBI maksimum: kurang dari 5.500 kg
    • Tinggi bak maksimum: 550 mm
    • Tambahan teralis: maksimal 450 mm
  • Konfigurasi 1.2 (sumbu belakang ganda):
    • JBI maksimum: kurang dari 8.500 kg
    • Tinggi bak maksimum: 700 mm
    • Tambahan teralis: maksimal 500 mm
  • Konfigurasi 1.2 (sumbu belakang ganda):
    • JBI maksimum: kurang dari 16.000 kg
    • Tinggi bak maksimum: 850 mm
    • Tambahan teralis: maksimal 450 mm
  • Konfigurasi 1.22 (sumbu belakang ganda, ban ganda):
    • JBI maksimum: kurang dari 24.000 kg
    • Tinggi bak maksimum: 1.000 mm
    • Tambahan teralis: maksimal 400 mm
  • Konfigurasi 1.122 (sumbu depan dan belakang ganda):
    • JBI maksimum: kurang dari 30.000 kg
    • Tinggi bak maksimum: 1.100 mm
    • Tambahan teralis: maksimal 400 mm

Tambahan teralis di sisi kanan dan kiri diperbolehkan, selama tidak melampaui batas maksimum yang telah ditentukan.

4. Sanksi Pelanggaran ODOL

Pelanggaran terhadap aturan ODOL akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Keselamatan Bersama: Prioritas Utama

Kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam keselamatan bersama. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan, melindungi infrastruktur jalan, dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.