Polemik Penahanan Ijazah Kembali Hantui Perusahaan Pijat di Malang: DPRD Turun Tangan
Puluhan Karyawan Jasa Pijat di Malang Keluhkan Penahanan Ijazah, DPRD Kota Malang Mengambil Tindakan
Kasus penahanan ijazah kembali mencuat di Kota Malang, Jawa Timur. Kali ini, puluhan karyawan sebuah perusahaan jasa pijat dengan inisial AMS mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Malang. Para karyawan tersebut menuntut pengembalian dokumen penting mereka yang ditahan oleh pihak perusahaan. Aduan ini langsung direspon oleh anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, yang menerima aspirasi para karyawan.
"Mereka datang melapor mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, terutama terkait penahanan dokumen pribadi seperti ijazah. Para pegawai merasa tertekan dan terkesan tidak memiliki kebebasan untuk mengundurkan diri dari perusahaan," ungkap Ginanjar pada hari Kamis (19/6/2025) lalu. Ia menambahkan bahwa tindakan penahanan ijazah, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran terhadap Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi D DPRD Kota Malang segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Sebelumnya, Disnaker-PMPTSP telah memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan, yang menghasilkan kesepakatan pengembalian ijazah secara kolektif di Kantor Kelurahan Tunjungsekar pada Jumat (13/6/2025). Namun, upaya ini belum membuahkan hasil sepenuhnya. Menurut Ginanjar, masih ada sekitar 30 ijazah yang belum dikembalikan, dengan alasan beragam, mulai dari adanya tanggungan hingga tuduhan wanprestasi.
Selain masalah penahanan ijazah, para karyawan juga mengeluhkan kondisi kerja yang tidak kondusif. Beberapa isu yang mencuat antara lain:
- Gaji yang tidak transparan
- Perpanjangan kontrak kerja secara sepihak
- Perasaan tertekan dan terkunci dalam perusahaan
Rata-rata karyawan yang melapor telah bekerja di perusahaan tersebut selama hampir tiga tahun. Ginanjar menyoroti perpanjangan kontrak kerja secara sepihak sebagai masalah serius, karena terkesan menghalangi karyawan untuk keluar dari perusahaan.
Tidak hanya itu, Ginanjar juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran perizinan usaha oleh AMS, termasuk izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, serta dugaan ketidakpatuhan dalam proses administrasi perusahaan. Mengingat kompleksitas permasalahan ini, Komisi D DPRD Kota Malang berencana untuk memanggil seluruh pihak terkait, termasuk manajemen AMS, Disnaker-PMPTSP, dan Dinkes Kota Malang. Diperkirakan, kasus penahanan ijazah ini berdampak pada 80 hingga 100 karyawan.
"Pemerintah harus hadir dalam penyelesaian masalah ini. Terlepas dari siapa yang benar atau salah, ketika ada kasus seperti ini, OPD terkait harus bertindak cepat agar masalah tidak berlarut-larut dan mencoreng citra dunia usaha di Kota Malang," tegas Ginanjar. Ia menambahkan bahwa Komisi D juga berkoordinasi dengan Komisi A yang membidangi perizinan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan usaha.
"Sebagai wakil rakyat, kami menerima keluhan ini. Namun, pihak eksekutif yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran berat, harus segera ada penyelesaian," pungkasnya.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya di Kota Malang, melibatkan 19 mantan terapis dari sebuah panti pijat syariah dengan inisial yang sama, AMS. Melalui proses bipartit, para mantan terapis tersebut berhasil mendapatkan kembali ijazah asli mereka dan pelunasan upah yang sempat tertunggak. Penasihat hukum para mantan terapis, Gunadi Handoko, menjelaskan bahwa penyelesaian tersebut dicapai melalui pertemuan yang kondusif yang dihadiri oleh pihak perusahaan, serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
"Kami bersyukur penahanan ijazah asli dan pembayaran upah pekerja yang belum dibayar oleh perusahaan dapat diselesaikan secara Bipartit, dalam suasana yang kondusif," ujar Gunadi Handoko.