Eks Mendag Enggartiasto Lukita Diduga Terbitkan Izin Impor Gula Tanpa Prosedur Rapat Koordinasi
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, mencuat. Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyebut Enggartiasto diduga menerbitkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products. Tony Wijaya Ng didakwa bersama delapan perusahaan swasta lainnya melakukan importasi gula.
Selain Enggartiasto Lukita, nama Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 juga terseret dalam kasus ini. Kemudian juga terdapat nama Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Tony Wijaya Ng bersama perusahaan-perusahaan gula swasta mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI. Persetujuan Impor (PI) tersebut diduga dikeluarkan tanpa didasari rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pengajuan Persetujuan Impor (PI) tersebut, menurut jaksa, dilakukan dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Jaksa juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan swasta tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi. Penerbitan 7 persetujuan impor (PI) GKM oleh Enggartiasto disebut dilakukan tanpa melalui prosedur rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berikut daftar nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan:
- Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) : Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016
- Charles Sitorus : Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
- Then Surianto Eka Prasetyo : Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006
- Hansen Setiawan : Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013
- Indra Suryaningrat : Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012
- Eka Sapanca : Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015
- Wisnu Hendraningrat : Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015
- Hendrogiarto A. Tiwow : Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016
- Hans Falita Hutama : Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012
Akibat perbuatan tersebut, Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products diduga diperkaya sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.
Jaksa meyakini Tony Wijaya Ng melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.