Kasus Impor Gula: Tom Lembong Ungkap Kebijakan Berlanjut Hingga Era Enggartiasto Lukita
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan pada masanya, yakni 2015-2016, masih terus berlangsung hingga saat ini, termasuk pada era kepemimpinan Enggartiasto Lukita.
Pernyataan ini disampaikan Lembong sebagai respons terhadap dugaan keterlibatan Enggartiasto Lukita dalam kasus korupsi terkait impor gula. Lembong menjelaskan bahwa kebijakan impor gula telah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Sudah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami, dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang," ujar Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Lembong menambahkan bahwa impor gula telah menjadi kebijakan rutin yang terstruktur. Ia mengklaim bahwa kebijakan impor yang diambilnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan Enggartiasto Lukita dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa menuduh Enggar melakukan korupsi bersama-sama dengan Tom Lembong, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, serta sejumlah pengusaha gula swasta.
Enggar diduga menerbitkan enam Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula pada tahun 2016 dengan total kuota impor mencapai 111.625 ton.
"Pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada enam perusahaan gula rafinasi," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula:
- Jaksa Agung menyebutkan adanya dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula.
- Enggartiasto Lukita diduga terlibat bersama Tom Lembong dan pihak swasta.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 578 miliar.
- Enggar menerbitkan enam PI GKM tanpa persetujuan dan rekomendasi yang sesuai.
Pihak-Pihak yang Terlibat:
- Enggartiasto Lukita (Mantan Menteri Perdagangan)
- Thomas Trikasih Lembong (Mantan Menteri Perdagangan)
- Charles Sitorus (Mantan Direktur PT PPI)
- Pengusaha Gula Swasta