Waskita Karya Gandeng Kejati DIY dalam Penguatan Aspek Legal Perusahaan
PT Waskita Karya (Persero) Tbk memperkuat posisinya dalam menghadapi tantangan hukum dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Kemitraan strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, menandai komitmen kedua belah pihak untuk bersinergi dalam memastikan operasional Waskita Karya berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku. Direktur Operasi I Waskita Karya, Ari Asmoko, dan Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso, hadir langsung untuk menandatangani dokumen kerja sama tersebut.
Landasan hukum dari kolaborasi ini adalah Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan payung hukum yang kuat bagi Kejati DIY untuk memberikan dukungan hukum kepada BUMN seperti Waskita Karya.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang Datun yang mungkin dihadapi Waskita Karya, baik dalam proses litigasi di pengadilan maupun upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi kunci dalam implementasi kerja sama ini.
Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)
JPN akan bertindak sebagai representasi hukum Waskita Karya berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Peran JPN tidak terbatas pada pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga mencakup:
- Pemberian Pertimbangan Hukum: JPN akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Waskita Karya dalam berbagai aspek operasional perusahaan yang berkaitan dengan hukum Datun.
- Pendampingan Hukum: JPN akan mendampingi Waskita Karya dalam menghadapi proses hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
- Audit Hukum: JPN akan melakukan audit hukum untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Layanan Hukum Lainnya: JPN akan memfasilitasi negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa, dengan tujuan menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang dikelola oleh Waskita Karya.
Ari Asmoko menekankan bahwa kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pelatihan bersama, sosialisasi, dan penyediaan narasumber ahli. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan karyawan Waskita Karya.
Mitigasi Risiko Hukum dan Pencegahan Korupsi
Sebagai perusahaan konstruksi BUMN dengan pengalaman panjang, Waskita Karya menyadari pentingnya meminimalkan potensi masalah hukum. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan dan memastikan penyelesaiannya tepat waktu.
"Waskita Karya akan lebih memanfaatkan peran, fungsi, dan kewenangan JPN di bidang Datun. Tujuannya agar setiap kegiatan perseroan dapat terlaksana sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien," ujar Ari Asmoko.
Lebih lanjut, Waskita Karya dan Kejati DIY akan bersinergi dalam upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini sejalan dengan komitmen Waskita Karya untuk mengedepankan transparansi dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Waskita Karya berharap bahwa kolaborasi dengan Kejati DIY ini akan menjadi sarana penguatan kinerja bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan bangsa dan negara.