Polisi Buru Pemasok Narkoba Jaringan Jakarta Utara
Aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap seorang pemasok narkoba yang diduga kuat menjadi sumber sabu bagi seorang pengedar berinisial SR (37) di wilayah Jakarta Utara. Pengejaran ini dilakukan setelah penangkapan SR beberapa waktu lalu.
"Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut. Tersangka SR diketahui berkomunikasi dengan pihak di atasnya, yaitu pemasok, dan juga dengan jaringan di bawahnya, menggunakan sebuah aplikasi. Aplikasi ini sedang kami selidiki lebih dalam," ujar Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (19/6/2025).
Namun, AKP Bobi belum bersedia mengungkap jenis aplikasi yang digunakan oleh SR dan pemasok tersebut. Ia hanya memastikan bahwa SR biasanya memesan sabu melalui aplikasi tersebut. Sabu yang dipasok kemudian dipecah dan dikemas oleh SR dalam plastik klip bening berbagai ukuran untuk diedarkan.
Selain berperan sebagai pengedar, SR juga bertindak sebagai kurir yang mengantarkan langsung sabu tersebut kepada para pembeli. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SR telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 1,5 bulan terakhir. Sebelumnya, ia juga pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba.
"Dari setiap penjualan 100 gram sabu, SR memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,2 juta," ungkap AKP Bobi.
Penangkapan SR sendiri dilakukan pada Kamis (5/6/2025), berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Cilincing melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa SR tinggal di sebuah indekos di daerah Lokasari, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian melakukan penggerebekan," jelas AKP Bobi.
Saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap SR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 492,1 gram yang disimpan di dalam tas di kamar kontrakannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
- Enam bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu
- Satu timbangan digital
- Satu sepeda motor Honda Beat warna hijau
- Dua ponsel
- Dua sendok
- Plastik klip besar dan kecil
- Satu ransel hitam
- Satu gembok dengan kunci
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap pemasok utama sabu tersebut.