Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jatuhkan Vonis Denda Puluhan Miliar Rupiah kepada Dua Perusahaan Tambang Ilegal
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa dua perusahaan pertambangan, PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM), bersalah atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan ilegal mereka di kawasan hutan produksi di Desa Lamondowo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Akibatnya, kedua perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp 47 miliar.
Kasus ini bermula dari temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terkait aktivitas penambangan nikel ilegal yang dilakukan oleh PT JAP dan PT BAM tanpa izin yang sah di dalam wilayah hutan yang dilindungi. KLHK kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
KLHK tidak menyerah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melalui proses persidangan, PT DKI membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan KLHK. Pengelola PT JAP dan PT BAM dinyatakan terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare, serta diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Dodi Kurniawan, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka. KLHK akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia.
Gugatan terhadap PT JAP dan PT BAM adalah yang pertama diajukan KLHK terkait penambangan ilegal. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan melakukan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab.