Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) kembali menunjukkan taringnya dengan memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan dan melanggar hukum.

Tidak hanya pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak tegas tawaran investasi bodong yang berkedok investasi legal. Modus operandi investasi ilegal ini biasanya meniru nama produk, situs web, atau media sosial entitas yang sah untuk mengelabui calon korban. Sebanyak 74 tawaran investasi ilegal berhasil diblokir oleh Satgas PASTI.

Satgas PASTI terus berupaya memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi bagian dari Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. Keterlibatan BSSN diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal.

"Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025," demikian pernyataan resmi dari Satgas PASTI.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal. Berikut rinciannya:

  • Pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi ilegal: 11.166 entitas
  • Investasi ilegal: 1.811 entitas
  • Gadai ilegal: 251 entitas

Satgas PASTI juga menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), Kepolisian Negara RI, dan BSSN untuk melakukan patroli siber secara rutin. Patroli siber ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti aktivitas keuangan ilegal yang beredar di dunia maya.

"Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN," imbuh pernyataan tersebut.

Upaya pemberantasan pinjol ilegal dan investasi bodong merupakan komitmen Satgas PASTI dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjaman online atau investasi yang mencurigakan. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas dan izin usaha entitas keuangan sebelum melakukan transaksi.