Ahli Hukum Tegaskan Putusan Inkrah Sebagai Kebenaran Mutlak dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Dalam persidangan yang menghadirkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa, seorang ahli hukum terkemuka memberikan pandangannya mengenai kekuatan hukum putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa putusan inkrah harus dianggap sebagai suatu kebenaran yang tidak dapat diganggu gugat dan tidak boleh dipersoalkan kembali oleh pihak manapun. Keterangan ini disampaikan dalam sidang dugaan suap terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Pernyataan ahli hukum ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, yang menyinggung asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Asas ini merupakan pilar penting dalam sistem hukum, yang menjamin kepastian hukum dengan menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah harus diterima sebagai kebenaran yang mengikat. Ronny Talapessy meminta penjelasan ahli mengenai implikasi dari asas ini dalam konteks perkara yang sedang disidangkan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Maruarar Siahaan menjelaskan secara rinci bahwa asas Res Judicata Pro Veritate Habetur mengandung makna bahwa seluruh isi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dianggap sebagai kebenaran yang tidak dapat diperdebatkan lagi. Kebenaran ini mencakup seluruh pertimbangan hukum, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta amar putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Dengan kata lain, putusan inkrah memiliki kekuatan mengikat yang absolut dan harus dihormati oleh semua pihak.
Lebih lanjut, Maruarar Siahaan menekankan bahwa kekuatan mengikat putusan inkrah berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, tanpa terkecuali. Hal ini mencakup terdakwa, penyidik, jaksa penuntut umum, penyelidik, dan bahkan negara. Putusan inkrah menjadi landasan hukum yang kokoh dan tidak boleh diabaikan atau dipersoalkan di kemudian hari. Maruarar Siahaan juga menambahkan bahwa prinsip ini sejalan dengan yurisprudensi yang berlaku di Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa, yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan kekuatan mengikat putusan pengadilan.
Dengan demikian, keterangan ahli hukum ini memberikan penegasan yang jelas mengenai pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah. Putusan inkrah bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi juga representasi dari kebenaran yang telah ditetapkan melalui proses peradilan yang sah. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati dan mengakui kekuatan mengikat putusan inkrah demi menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.