RSUD Embung Fatimah Batam Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Penolakan Pasien Anak

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga AOK, seorang anak berusia 12 tahun yang sebelumnya diduga mengalami penolakan perawatan. Dugaan penolakan ini mencuat karena pasien tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria gawat darurat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Perwakilan RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni, menjelaskan bahwa pertemuan dengan keluarga AOK telah dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur RSUD beserta jajaran manajemen. Tujuan utama pertemuan adalah mendengarkan secara langsung keluhan dan kekecewaan yang dirasakan oleh pihak keluarga.

"Pertemuan tersebut bukanlah ajang untuk mencari kesalahan, melainkan sebuah forum untuk saling mendengarkan antara pihak RSUD dan keluarga Ananda Alif," ujar Elin melalui pesan singkat pada Kamis, 19 Juni 2025.

Keluarga AOK menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh RSUD, yang dinilai masih belum memenuhi harapan. Meskipun Ananda Alif telah mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai dengan prosedur yang berlaku, keluarga merasa bahwa tingkat pelayanan yang diberikan masih kurang memadai.

Dalam pertemuan tersebut, pihak RSUD secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kekecewaan yang dirasakan oleh keluarga Ananda Alif. Mereka berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya di bagian IGD. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Hasil dari pertemuan ini adalah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan pelayanan RSUD di masa yang akan datang," imbuh Elin.

Selain pertemuan dengan keluarga AOK, RSUD Embung Fatimah juga membuka ruang dialog dengan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah untuk menerima masukan, saran, dan kritik konstruktif terhadap pelayanan yang selama ini diberikan. Langkah ini menunjukkan komitmen RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mengenai penyebab kematian AOK, pihak RSUD menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan penyakit bawaan yang diderita pasien. Penjelasan ini didasarkan pada hasil diagnosis dokter yang menangani AOK. Namun, pihak RSUD tidak dapat memberikan informasi lebih detail mengenai rekam medis pasien, dengan alasan kerahasiaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.

"Penyebab langsung kematian pasien bukan karena penyakit yang dikeluhkannya saat masuk. Kondisi pemeriksaan pasien saat masuk masih stabil dan selama beberapa jam di IGD tetap stabil. Saat dipulangkan juga dalam kondisi stabil. Rekam medis itu bersifat rahasia, sesuai dengan Undang-Undang nomor 29 tahun 2004," jelasnya.

Pihak RSUD juga menanggapi pernyataan BPJS Kesehatan yang mengaku kurang mengetahui peristiwa tersebut. RSUD menegaskan bahwa tim medisnya selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bang Nando, kalau BPJS bilang tidak ada hubungan, mana bisa? 90 persen penghasilan kami dari BPJS, jadi kami harus ikut aturan BPJS," jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi RSUD Embung Fatimah untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki. Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan akan terus ditingkatkan untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta.