Pengedar Sabu Berkedok Paket Ditangkap di Bogor, Polisi Buru Pemasok

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ET alias Komeng (50), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bogor Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan.

Penangkapan Komeng dilakukan setelah ia menerima sebuah paket mencurigakan di kawasan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Paket tersebut, yang dikemas layaknya kiriman ekspedisi pada umumnya, ternyata berisi sabu seberat 9,4 gram. Modus operandi pengemasan sabu dalam paket ekspedisi ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas dan mempermudah proses pengiriman barang haram tersebut.

"Tersangka ET alias Komeng (50) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu. Sabu tersebut dibungkus dengan lapisan kertas alumunium foil silver dengan berat total 9,40 gram bruto," jelas Kasat Narkoba Polresta Bogor AKP Dede Hendrawan, melalui keterangan yang disampaikan oleh Humas Ipda Eko Agus.

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan Komeng bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal unit 2 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan mendalam selama empat minggu. Setelah mengidentifikasi target operasi (TO), tim kemudian melakukan observasi dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan sebuah paket ekspedisi yang ditujukan kepada seseorang bernama 'Roro'. Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan dilapisi alumunium foil silver. Komeng mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik seorang pria berinisial IM, yang diperolehnya melalui seorang kurir bernama Roro alias Jenong.

Saat ini, IM dan Jenong telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa IM merupakan pemasok utama sabu yang diedarkan oleh Komeng di wilayah Bogor. Sementara itu, Jenong berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu dari IM kepada Komeng.

"Diakui oleh ET, sabu tersebut milik IM (sudah ditetapkan DPO), yang didapatnya melalui JENONG (DPO). Narkotika jenis sabu kemudian rencananya akan diedarkan oleh ET," terang AKP Dede Hendrawan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Komeng untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Tim juga berupaya untuk melacak keberadaan IM dan Jenong guna segera menangkap mereka dan membawa mereka ke hadapan hukum.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan tindak kriminalitas lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

  • Satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu
  • Lapisan kertas alumunium foil silver
  • Berat total 9,40 gram bruto
  • Satu buah bungkus paket dengan tulisan alamat dan penerima atas nama RORO